KEJARNEWS. COM, DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sejumlah bidang tanah seluas total sekitar 8.000 meter persegi di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, pada Kamis (16/7/2026). Eksekusi ini menjadi puncak dari sengketa lahan yang telah bergulir selama satu dekade antara Rita Wijaya melawan PT Unggul Mas Sejahtera.

Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Ketua PN Depok Nomor 6/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Dpk, yang merupakan lanjutan dari rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), meliputi Nomor 130/Pdt.G/2016/PN Dpk, Nomor 583/PDT/2017/PT BDG, Nomor 1896 K/PDT/2019, hingga Nomor 276 PK/PDT/2021.
Kemenangan Hukum atas Klaim HGB 2014
Kuasa Hukum Rita Wijaya, Hengky Hendratno SH, menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak 1995. Konflik memuncak ketika tiba-tiba muncul sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Unggul Mas pada 2014.
“Kami melakukan perlawanan melalui gugatan tahun 2014-2016 dan akhirnya dimenangkan oleh Ibu Rita Wijaya. Hari ini, dengan penetapan eksekusi yang telah berkekuatan hukum, kami resmi mengambil alih pengawasan lahan,” ujar Hengky di lokasi.
Lahan yang dieksekusi tersebar dalam beberapa bidang, termasuk dua bidang di Jalan Raya Serua dan enam bidang lainnya dengan total luas mencapai ribuan meter persegi. Hengky menegaskan bahwa sebagian besar lahan kini telah berhasil diamankan.
Peringatan Keras untuk Ida Farida
Dalam keterangannya, Hengky juga menyoroti sosok Ida Farida yang kerap mengklaim mewakili PT Unggul Mas. Ia mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) Ida Farida, menduga kuat bahwa wanita tersebut tidak lagi memiliki keterkaitan resmi dengan perusahaan pasca konflik internal dengan pemilik saham, Arif Gunawan.
“Kami menduga Ibu Ida Farida sudah menjual sahamnya dan bukan lagi Direktur Utama maupun Komisaris PT Unggul Mas. Kami memperingatkan siapapun yang mencoba bernegosiasi atau membuat kesepakatan (‘deal’) dengan Ida Farida atau PT Unggul Mas terkait lahan ini, karena akan berhadapan dengan masalah hukum baru yang akan kami ajukan,” tegas Hengky.
Ia menekankan bahwa perintah eksekusi adalah perintah negara. Pihak yang kalah diperintahkan untuk tidak memaksakan diri mengklaim kepemilikan atas lahan yang secara sah telah diserahkan kepada Rita Wijaya.
Lahan Diamankan, Pemasangan Patok Dimulai
Proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Berita Acara (BA) penyerahan lahan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan pejabat PN Depok.
“Alhamdulillah, lahan sudah sepenuhnya dalam pengawasan kami. Saat ini kami telah memasang sekitar 30 patok batas di berbagai titik kepemilikan Rita Wijaya. Ke depannya, kami akan segera melakukan pemagaran permanen untuk mengamankan aset tersebut,” tambah Hengky.
Dengan selesainya eksekusi ini, status kepemilikan lahan di Serua tersebut diharapkan menjadi lebih jelas dan kondusif, mengakhiri sengketa panjang yang sempat membuat lahan tersebut terbengkalai akibat konflik korporasi di internal PT Unggul Mas.
(ish)






