KEJARNEWS. COM, Depok | Rencana eksekusi dua bidang tanah seluas total 8.279 meter persegi di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, yang dijadwalkan Kamis (16/7/2026), terancam batal mendadak. Gagalan ini dipicu surat keberatan keras dari pihak termohon, PT Unggul Mas Sejahtera, yang membantah seluruh proses hukum yang diklaim telah berjalan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sengketa ini bermula dari gugatan Rita Wijaya selaku pemohon terhadap PT Unggul Mas Sejahtera dan Direktur Utamanya, Ida Farida. Objek sengketa terletak di Jalan Hanafi RT 02/RW 03 (4.176 M2) dan Jalan Raya Serua RT 02/RW 04 (4.103 M2).
Bantahan Keras: “Mana Bukti Panggilan?”
Dalam surat keberatan yang diserahkan kepada Ketua PN Depok, Ida Farida melalui kuasa hukumnya melontarkan bantahan tegas. Ia menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan aanmaning (peringatan terakhir) pada 2024 maupun surat panggilan eksekusi tahun 2026.
“Saya tidak pernah merasa menerima surat-surat tersebut. Mana bukti-bukti surat panggilannya? Jika memang ada, tunjukkan,” tegas Ida Farida saat dikonfirmasi media Selasa (14/7/2026).
Tak hanya soal prosedural, Ida juga menggugat dasar alas hak pemohon. Ia mengklaim sertifikat milik Rita Wijaya berasal dari “Leter C” yang telah dimatikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena objek fisiknya tidak sesuai dengan lokasi eksekusi.
“Lokasi tanah yang akan dieksekusi ini berasal dari SK Gubernur Jabar tahun 1964, bukan turunan Leter C. Saat konstatering (peninjauan lapangan) pun, pihak penggugat gagal menunjukkan batas-batas yang jelas. Apakah mungkin eksekusi hanya berlandaskan Akta Jual Beli (AJB) tanpa kejelasan fisik tanah?” tanya Ida menantang.
Versi Pengadilan: Sudah Dipanggil 3 Kali
Menanggapi bantahan tersebut, Humas PN Depok, Sondra, memberikan narasi yang bertolak belakang. Ia menegaskan bahwa putusan dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2024.
“Tidak serta-merta dieksekusi. Ada tahapan yang harus ditempuh. Pada tahap aanmaning tahun 2024, pihak termohon sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir. Itu sebabnya eksekusi baru ditetapkan tahun ini,” jelas Sondra sambil menunjukkan salinan surat panggilan sebagai bukti.
Eksekusi Terancam Batal, Ketua PN Harus Menelaah Ulang
Dengan adanya dalil “cacat prosedur” dan “cacat substansi” yang dilayangkan Ida Farida, jadwal eksekusi 16 Juli 2026 kini berada di ujung tanduk. Ketua PN Depok terpaksa harus menelaah ulang keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah eksekusi akan dilanjutkan, ditunda, atau dibatalkan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik: Apakah ada kelalaian dalam penyampaian surat pengadilan, ataukah ini merupakan strategi terlambat dari pihak termohon untuk menghindari eksekusi?
Hingga berita ini diturunkan, baik kuasa hukum pemohon maupun termohon belum memberikan keterangan lanjutan terkait langkah hukum berikutnya. Sengketa tanah bernilai strategis di kawasan Serua ini kian memanas menunggu ketukan palu pimpinan pengadilan.
(tim)






