KEJARNEWS. COM, DEPOK – Kesabaran kaum intelektual Kota Depok telah mencapai batasnya. Menyusul peristiwa pembubaran doa arwah (Misa) umat Katolik di Bulak Timur, Cipayung, pada Minggu (28/6/2026), Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok merilis pernyataan sikap keras. Mereka mendesak Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah untuk segera bertindak tegas, bukan sekadar menjadi “pemadam kebakaran” pasca-konflik.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/6/2026), tiga tokoh kunci: Mangaranap Sinaga, S.E., M.H. (Ketua DPC PIKI), Darius Leka, S.H., M.H. (Ketua ISKA), dan M. Subhi Azhari (Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif), menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah preseden buruk yang menciderai demokrasi.
Menolak Tafsir Sesat PBM 8 & 9 Tahun 2006
Poin krusial dalam pernyataan mereka adalah penolakan terhadap penggunaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sebagai alat pembenaran pembubaran ibadah di rumah pribadi.
“PBM ini sama sekali tidak ditujukan untuk melarang hak seseorang berdoa di kediamannya sendiri. Menggunakan aturan itu untuk membubarkan Misa arwah adalah bentuk pendangkalan hukum dan abuse of power yang fatal,” tegas Darius Leka.
Mereka menekankan bahwa tindakan oknum warga dan aparat setempat tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara, dalam hal ini Pemkot Depok, dianggap absen saat hak konstitusional warga dirampas di tengah duka keluarga.
Tuntutan Nyata: Bukan Sekadar Permintaan Maaf
Kelompok cendikiawan ini menagih janji kampanye pasangan Supian-Chandra yang pernah berikrar memulihkan citra Depok dari stigma “Kota Intoleran”. Menurut mereka, toleransi tidak cukup dirayakan dalam seminar ber-AC, tetapi harus dibuktikan dengan perlindungan nyata.
“Permintaan maaf tidak menyelesaikan masalah. Kami menuntut sanksi tegas bagi oknum yang terlibat agar peristiwa serupa tidak terulang. Jika negara terus membiarkan ‘hukum rimba’ menggantikan hukum negara, maka integritas kepemimpinan saat ini patut dipertanyakan di hadapan publik,” ujar Mangaranap Sinaga dengan nada peringatan keras.
Mereka juga mengkritik peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah yang cenderung reaktif. “Jangan hanya hadir setelah ada kejadian. Sosialisasi harus dilakukan secara preventif kepada Ketua RT, RW, Lurah, hingga Camat tentang hak-hak konstitusional warga negara,” tambah M. Subhi Azhari.
Peringatan Terakhir
Meskipun pertemuan fasilitasi antara Pemkot dan FKUB telah digelar pada 29 Juni 2026, kelompok cendikiawan menegaskan bahwa itu baru langkah awal. Mereka akan terus memantau situasi secara seksama.
“Kota Depok harus menjadi rumah bagi semua. Doa agama lain bukanlah ancaman keamanan. Jika pemimpin daerah gagal menunjukkan keteladanan dan pengayoman tanpa pilih kasih, kami akan terus menyuarakan kekecewaan ini,” tutup pernyataan sikap tersebut.
Langkah selanjutnya dari kelompok cendikiawan ini akan sangat bergantung pada respons konkret Pemkot Depok dalam minggu-minggu mendatang. Publik kini menunggu: apakah ini akan menjadi titik balik toleransi di Depok, atau sekadar janji manis lainnya yang menguap begitu saja?
(ish)






