BNNK Depok Gandeng Tiga Ormas Penggiat Anti Narkoba, Gelar Diskusi Publik

Tiga ormas Bamus LAN,GBN,GMDN beserta ormas dan LSM di Kota Depok gelar diskusi narkoba, Minggu (19/6/2022)

Depok | Badan Narkotika Nasional Bidang Penyuluhan Bagus Wicaksono dan Kesbangpol Kota Depok Nuryanto mewakili Walikota Depok, hadiri diskusi publik Narkoba ,Minggu (19/6/22) dan membuka Diskusi Publik Penyalahgunaan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika,bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Dalam sambutannya Nuryanto mengatakan, apresiasi kepada Penggiat Narkotika Lembaga Anti Narkotika yang dimotori Ryan Ishak Siagian, GBN yang dipimpin Kristin,GBDN yang diketuai Maya, serta para ormas dan LSM yang berada dalam payung yang namanya BAMUS ormas dan LSM Kota Depok,”ungkapnya.

Harapan kami, diskusi publik bermanfaat ke masyarakat luas dan seluruh stakeholder,sehingga bisa bekerja sama untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Depok

“Masyarakat Depok khususnya anak-anak dan generasi muda harus dilindungi dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, kita berharap kerja keras pihak berwajib dan didukung masyarakat maka penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diminimalisir,” jelasnya.

Ketua Bamus Kota Depok ,dalam sambutannya mengatakan,” Diskusi ini menurutnya positif ,tujua tujuannya menyampaikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Pendekatan harus dilakukan dalam memerangi peredaran narkoba. Utamanya melalui pendekatan bidang agama, sosial, budaya dan bidang-bidang lainnya yang mengarah pada hal positif,”terangnya.

Dalam paparan dan berdasarkan informasi BNN dan Polres Kota Depok ,Data kasus rawan narkoba tahun 2021, Kelurahan Depok 9 kasus dengan pintu masuk stasiun Depok lama dan baru, Kelurahan Ratujaya 4 kasus, dengan pintu masuk jalan raya Citayam, Kelurahan Kukusan 4 kasus dengan pintu masuk , keluar Tol , Kelurahan Tugu 5 kasus dengan pintu masuk Raya Bogor,Kelura Kelurahan Pancoran Mas 5 kasus, Kelurahan Bhakti jaya 9 kasus dan Kelurahan Mekarjaya 6 kasus,”papar Bagus.

Ketua panitia kegiatan Ryan Ishak Siagian,S.Sos dalam sambutannya mengatakan,berdasarkan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) No.13/ 2021 telah disyahkan oleh DPRD Depok tanggal 6 Oktober 2021.
Perda ini, memudahkan perangkat daerah, kelurahan,kecamatan dan ormas,LSM dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan P4GN,”jelasnya.

Setelah diskusi publik tentang narkoba selesai acara dilanjut menyampaikan diskusi wawasan kebangsaan yang disampaikan Kabid Humas Kesbangpol Nuryanto.

Red/ish

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *