Ini Kata Kementrian Lingkungan Hidup di Forum Renja DLHK Depok Tahun 2025

Renja DLHK Depok dibuka wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Senin (19/2/24)

 

Rencana kerja (RENJA) DLHK Depok bertempat di Hotel Savero dan di buka Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Senin (19/2/2024).

Depok. | Rencana kerja daerah (RENJA) Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 untuk Renja tahun 2025 bertempat di Hotel Savero Jl. Margonda Raya Depok.Sebagai narasumber , Wakil Walikota Imam Budi Hartono, Kadis DLHK Abdul Rahman, Kepala Bappeda Dadang Wihana, Perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup Pusat Edward Nixon Pakpahan, Senin (19/2/24).

Perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup Nikson Pakpahan dalam paparannya mengatakan,”apresiasi kepada Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono karena menguasai sekali konsep sampah.Dan informasi tadi dari Bappeda Dadang Wihana tentang janji-janji kampanye Wali tentang ruang terbuka hijau,”ungkapnya.

“Pengalaman kami berdiskusi dengan daerah yang terkait dengan sampah, mengawali pertemuan ini, Ibu Dirjen KLH saat ini lagi rapat findisasi HPSN untuk ADIPURA.Kota Depok banyak tatanan praktek kerja di kementerian kami tidak tahu dalam arti positif.Banyak yang telah dilakukan di Kota Depok, namun tidak sampai di kementerian.

“Untuk kota Depok, sifatnya kami melaporkan informasi, kira-kira D3,D5 nanti regulasinya seperti apa.Profil pengeluaran sampah seperti apa,usulan strategis, perspektif DLHK seperti apa.Kita harus saling memberikan informasi dan koreksi.

“Kementrian Lingkungan Hidup punya program ADIPURA, menilai kinerja DLHK, kemudian cara sederhana menilai atas mengklasifikasi kelas Kabupaten/ Kota,unsur pengeluaran sampah plus RTH.Ada 4 indikator yang dinilai meng-kelaskan, mengklasifikasikan Kota itu kelas berapa sarana-sarananya, pertama status Jakstrada, Status TPA , Status pengolahan sampah, Status RTH.

“Untuk kota Depok Jakstrada sudah punya apa belum, kalau sudah ada tidak mungkin kelas 5 (nilai terendah). Untuk status di TPA Cipayung Depok , data di kementerian resmi di IPSN, disebut TPA Cipayung ternyata informasinya masih open pendamping.Bila sudah open pendamping maka Depok itu,tidak mungkin kelas 1, tidak mungkin kelas 2, paling tinggi di kelas 3,”paparnya.

Dilanjutkannya,”Kalau Kota Depok mampu mengolah sampahnya diatas 70 persen, itu mungkin kelas 1.Pemberitaan Media,masalah TPA Cipayung sudah tidak layak,TPST jadi solusi.DPRD juga sudah berpendapat,Kadis DLHK Abdul Rahman juga sudah berupaya merespon ini situasinya.

“Oleh karena itu ,sering dan agak detail untuk menyusun Rencana Kerja (RENJA) hanya untuk sampah.Kehadiran kami hanya re-storming saja,bila mendetail kita buat forum sendiri.Masalah sampah suka atau tidak serius sudah ada undang-undangnya.Desember lalu,kami telah melapor rapat dengan Dirjenkakum,sudah ada penegakan hukum di dua Propinsi, yakni Banten dan Jawa Barat.

“Banten sudah putusan pengadilan.Memang bukan kepada ASN atau OPD tapi Swasta, ini perhatian.Saat ini ,berapa persen pengolahan sampah di kota Depok? Kalau dua persyaratan tadi ,plus status TPA, maka mungkin kita kelas 3.

“Terkait ruang terbuka hijau , bila ada RTH diatas 20% kelas 1 , diatas 10 % kelas 2 , kemudian lebih kecil 10% kelas 3 , kalau lebih kecil dari 5% kelas 5.Pengamatan awal , termasuk RTH ada peta disampaikan pak Kaban, untuk kota Depok kalau kita klasifikasikan berdasarkan 4 indikator berada di kelas 3 atau di kelas 4 ,” ujarnya.

“Kita harus terbiasa apa adanya,bila untuk perbaikan,tidak mencari masalah, karena masalah sudah banyak.Kita bicara solusi.
Di UPT sampah itu sudah penegakan hukum.Kami Menggala dari unit teknis diskusi keras dengan penegakan hukum tentang seperti apa merespon permasalahan sampah disemua daerah di Indonesia.Kalau undang -undang No.18 tentang pengawasan dan larangan sampah,sanksi sampai penyidikan hingga ketentuan pidananya.

“Kami apresiasi pada daerah yang serius,bila yang tidak ada terapi di penegakan hukum.Ini normatif, kita punya Jaktranas.Jaktrada itu mengikuti.Kami menyampaikan saran ke DLHK, pemerintah itu kerja pasti ada regulasinya,tadi disebutkan kita akan melakukan semua jurus untuk membereskan sampah.Tapi dicatat secara regulasi kalau kita mengolah sampah itu ada Perpres yaitu No.97/2017 tentang mengurangi dan menangani sampah.Tidak perlu dulu buat kriteria kegiatan baru.Acu saja kepada Perpres ini,”harapnya.

Terkait mengurangi menurut Perpres yang harus kita ikuti, menilai, memantau , mengawasi itu dasarnya.Kurangi adalah satu, bagaimana Kota Depok mengklasifikasi membatasi timbunan sampah.Kedua , Bagaimana Depok mengklasifikasi daur ulang dan ketiga Bagaimana Depok mengklasifikasi pemanfaatan kembali.Semua harus angka.Kriteria ini di Perpres,jadi tidak perlu buat kriteria baru,”pesannya.

Wakil-Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat ditemui mengatakan,”bahwa terkait indeks kualitas hidup masyarakat, pihaknya melakukan program yakni memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) serta menambah alun-alun wilayah barat yang telah selesai dikerjakan tahun 2023,”ujarnya.

“Kembali di tahun 2024,ada pilot projec penanganan sampah berbasis lingkungan dengan menggunakan Incenerator, bila berhasil kami akan mengembangkannya sehingga masalah sampah bisa teratasi dilingkungan,”harapnya.

(ish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *