KEJARNEWS. COM DEPOK – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Jalan Hanafi, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (16/7/2026) diwarnai protes keras dari pihak termohon. PT Unggul Mas Sejahtera melalui kuasa hukumnya, Samryadin SH, menduga terjadi kekeliruan fatal dalam penentuan objek eksekusi yang dinilai hanya bersifat “formalitas tanpa kejelasan batas”.

Samryadin, yang didampingi Martin Ginting, menyatakan kekecewaannya karena proses eksekusi tidak disertai dengan penunjukan fisik bidang tanah yang jelas sesuai amar putusan. Padahal, lokasi tersebut merupakan area kompleks dengan luas total mencapai 25.000 meter persegi yang terbagi dalam tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Jika ini eksekusi pengosongan, objeknya harus ditunjukkan secara spesifik: mana utara, selatan, timur, dan baratnya. Dalam putusan disebutkan enam bidang tanah seluas 4.176 meter persegi, tapi saat eksekusi berlangsung, tidak ada penjelasan bidang mana yang dimaksud. Ini berbahaya, jangan sampai pengadilan mengeksekusi objek yang keliru,” tegas Samryadin di lokasi.
Dugaan “Eksekusi Formalitas”
Kuasa hukum tersebut menyoroti adanya ketidaksesuaian antara lokasi fisik dengan dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengklaim bahwa lahan yang menjadi dasar eksekusi sebenarnya berada di atas SHGB milik PT Unggul Mas Sejahtera, namun penjelasan BPN menunjukkan lokasi yang berbeda.
“Kami menduga penentuan lokasi hanya berdasarkan penunjukan sepihak dari pemohon eksekusi tanpa penelitian menyeluruh oleh pengadilan. Saat pemeriksaan setempat (constatering) di perkara sebelumnya pun, lokasi yang kini dieksekusi tidak pernah menjadi objek tinjauan lapangan,” ujarnya.
Samryadin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perlawanan (bantahan) eksekusi sehari sebelum pelaksanaan. Meskipun permohonan tersebut telah diregister oleh PN Depok, eksekusi tetap dijalankan. Pihaknya bahkan telah bertemu langsung dengan juru sita untuk meminta kepastian lokasi guna menghindari kerugian materiil bagi kliennya.
Sejarah Sengketa: Dari Girik hingga Pembatalan Sertifikat PTUN
Menelusuri riwayat penguasaan lahan, Samryadin menjelaskan bahwa kliennya telah membebaskan lahan tersebut sejak era 1960-an melalui Surat Keputusan Kinag. Sengketa muncul ketika terbit 28 sertifikat yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2012. Pasca pembatalan, diterbitkanlah tiga SHGB baru pada 2014 atas nama PT Unggul Mas Sejahtera.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 2015, pernah ada gugatan serupa di PN Depok (Nomor 69) yang ditolak karena pengadilan mengakui sah penguasaan PT Unggul Mas Sejahtera.
“Yang kami pertanyakan sekarang, dasar hukum eksekusi ini hanyalah Akta Jual Beli (AJB) yang berlandaskan ‘girik’. Secara hukum agraria, di atas tanah yang sudah bersertifikat (SHGB), tidak mungkin lagi ada hak girik. Ini cacat substansi yang seharusnya diteliti sebelum palu diketuk,” jelasnya.
Tuntutan Penundaan Demi Kepastian Hukum
Atas dasar ketidakjelasan objek dan potensi pelanggaran prosedur tersebut, PT Unggul Mas Sejahtera mendesak PN Depok untuk segera meninjau ulang pelaksanaan eksekusi. Mereka meminta penundaan hingga proses perlawanan yang telah diajukan mendapat kepastian hukum.
“Kami bukan menghalangi hukum, tapi kami ingin membantu pengadilan agar tidak melakukan kesalahan yang berakibat hukum di masa depan. Eksekusi harus tepat sasaran, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif,” pungkas Samryadin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kekeliruan objek tersebut.
(ish)






