KEJARNEWS. COM, DEPOK – Di balik gemerlap prestasi Kota Depok yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menemukan sejumlah “pekerjaan rumah” besar dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ade Supriyatna ini menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan tersebut disertai catatan kritis dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menilai tata kelola keuangan daerah masih terjebak pada formalitas administratif ketimbang dampak nyata bagi warga.
Surplus Anggaran Bukan Tanda Efisiensi, Tapi Kelambatan
Juru Bicara Banggar, Edi Masturo, mengungkapkan fakta mencengangkan: realisasi pendapatan daerah baru mencapai 95 persen, sementara realisasi belanja hanya 89 persen. Kondisi ini menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp189 miliar dan mendorong Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) melonjak menjadi Rp275,82 miliar—angka yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
“Surplus ini bukan karena pendapatan meledak, melainkan karena belanja daerah tidak optimal. Uang negara mengendap di kas daerah sementara program pembangunan terhambat,” tegas Edi.
Banggar menilai kelambatan ini disebabkan oleh perencanaan program yang kurang matang, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang molor, serta kendala pembebasan lahan. Akibatnya, pekerjaan fisik sering menumpuk di akhir tahun, berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur.
Potensi Pajak Hilang Rp169 Miliar
Sorotan tajam lainnya ditujukan pada kinerja penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banggar mencatat ada potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp169 miliar yang gagal direalisasikan. Selain itu, dana bagi hasil juga tidak memenuhi target.
“DPRD mendesak Pemkot untuk segera memperkuat sistem perpajakan digital dan integrasi data perizinan. Kebocoran PAD melalui sistem parkir konvensional dan retribusi persampahan harus segera ditutup lewat digitalisasi total,” ujar Edi.
Catatan Sektor Vital: Pendidikan, Kesehatan, hingga BUMD
Dalam rekomendasinya, Banggar tidak hanya bicara angka, tetapi juga menyentuh hajat hidup orang banyak:
1. Infrastruktur: Percepatan PBJ sejak awal tahun agar tidak ada lagi proyek “kejar tayang” di Desember.
2. Sosial & Pendidikan: Evaluasi penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan penguatan program sekolah swasta gratis.
3. Kesehatan: Penyederhanaan birokrasi di RSUD dan perluasan jaminan kesehatan.
4. Aset & BUMD: Percepatan sertifikasi aset tanah milik daerah dan evaluasi menyeluruh terhadap penyertaan modal BUMD. Banggar mempertanyakan efektivitas investasi pemerintah di BUMD jika kontribusinya terhadap PAD masih minim.
Peringatan Keras: WTP Harus Berdampak Nyata
Meski merekomendasikan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD memberikan peringatan keras. Opini WTP tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi kelambatan eksekusi program.
“Prestasi WTP harus menjadi motivasi, bukan sekadar piala di lemari. Warga Depok butuh jalan yang cepat selesai, sekolah yang layak, dan layanan kesehatan yang mudah diakses, bukan hanya laporan keuangan yang rapi,” pungkas Edi.
Selain agenda APBD, rapat paripurna juga menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2026 dan Propemperda Tahun 2027, sebagai landasan hukum bagi regulasi-regulasi strategis di masa depan.
(ish)






