Depok. | Forum Rencana Kerja (Renja) Badan Keuangan Daerah (BKD) di gelar di Aula BKD Kota Depok, Gedung Dibaleka I, Jumat (16/02/2).
Dari kegiatan tersebut, terdapat tiga isu strategis dan rencana kerja yang akan dilaksanakan BKD sepanjang tahun 2025. Yang utama terkait, Implementasi Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Ada tiga isu strategis, pertama implementasi Undang-undang HKPD tahun kedua pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jadi nanti ada pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, kalau sebelumnya kan bagi hasil,” ungkap Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, usai Forum Renja BKD.
Lebih lanjut dikatakannya , pengelolaan data Wajib Pajak (WP), apresiasi pajak kepada WP, petugas penelusur pajak, mobil pajak, jambore pajak dan verifikasi data piutang pajak, juga masuk dalam turunan implementasi UU HKPD ini.
“Kedua adalah peningkatan pelayanan pajak kepada masyarakat. Seperti, peningkatan layanan pajak online, peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung untuk WP, pelayanan atau pemungutan pajak,” paparnya
Ketiga, lanjut Wahid yakni peningkatan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Misalnya, pengembangan aplikasi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), inventarisasi BMD, pengamanan dan pemantauan BMD.
Ditambahkannya , Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat berhasil merealisasikan pajak daerah pada tahun 2023 atau melampaui target yang ditetapkan. Capaian tersebut terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir,”jelasnya.
“Selain itu juga, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Ini merupakan kerja keras bersama semua pihak, untuk mengupayakan perolehan pajak sesuai dengan target yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Kami telah memberi kemudahan pembayaran pajak dengan melakukan kerjasama pada e-commerce dan melakukan berbagai program yang bisa dimanfaatkan WP untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.Melalui upaya ini, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat,”tuturnya.
(ish)