KEJARNEWS.COM,Depok | Sebanyak 773 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Idul fitri 1446 H tahun 2025. Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis pada Jumat 28 Maret 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Kesatuan Pengamanan Rutan Depok dan disaksikan melalui zoom teleconference yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mochammad Farih Hazin didampingi pejabat struktural kepada perwakilan narapidana.
Dari total 1254 warga binaan, sebanyak 773 diusulkan mendapatkan remisi. Terdiri dari 768 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 5 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Mereka berasal dari kasus pidana khusus sebanyak 407 orang dan pidana umum 366 orang.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pembinaan. Hak ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku positif.
Kepala Rutan Kelas I Depok berharap para narapidana yang mendapat remisi dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum.
Dilokasi Rutan kelas 1 Depok terpantau 8 orang yang bebas pada momen Idul Fitri, Senin (31/3/25), diantaranya pembebasan bersyarat 5 orang dan bebas murni 3 orang.
(ish)