Hasil Putusan Perkara No.78/Pdt.G/2020/PN.Blg , Gugatan Maju Situmorang dkk Sah Ditolak Majelis Hakim Arief Wibowo SH.MH

Balige. | Sehubungan dengan telah selesainya diajukan gugatan,jawaban,replik,duplik dan bukti-bukti penggugat dan tergugat,serta telah didengarnya keterangan dari saksi penggugat dan saksi tergugat dan telah diserahkan konklusi para penggugat,tergugat dalam perkara perdata No.78 , Mejelis Hakim Ketua Arief Wibowo.SH.MH membacakan putusan Pengadilan Negeri Balige yaitu Menolak gugatan Maju Situmorang,dkk perihal tanah sawah waris Jonatan Siagian bertempat di ruang Cakra PN Balige,Selasa (11/05/2021).

Dimana,Maju Situmorang beserta rekan-rekannya Panggil M Siagian diwakili anak kandungnya Edward Manullang ,Rosiana br Napitupulu Op.Mita ,Resmina br.Situmorang dan Lasma br Purba berkolaborasi ,bersekongkol sebagai penggugat tanah sawah waris Jonatan Siagian ,yang mana tanah waris tersebut sudah diserahksn kepada anak kandungnya Costan Siagian ,selanjutnya Costan Siagian menyerahkan ke anak kandungnya Ryan Ishak Edward Siagian alias Parulian yang tertera dalam surat waris No.28 dan No.29 /2704/135/TU/80 tanggal 13 Agustus 1980 yang ditanda tangani Kepala Desa Hutagurgur satu ,Lamsana Siagian.

Advokasi Boy Raja Marpaung ,pengacara tergugat saat ditemui media menjelaskan ,” bahwa dalam petitumnya poin 3, penggugat menyatakan sah , surat pembatalan surat waris Jonatan Siagian No.30/2704/135/TU/1980 ,jika penggugat menyatakan sah dicabut,seharusnya penggugat menarik semua harta warisan yang ada dalam surat pembatalan. Dengan tidak ditariknya semua harta warisan dalam surat pembatalan NO.30 , membuat gugatan penggugat tidak jelas di Tolak Majelis Hakim ,”jelasnya.

Melihat surat pembatalan,sangat aneh sebab seakan-akan surat wasiat seseorang dapat dibatalkan seorang Kepala Desa,tanpa ada tanda tangan Jonatan Siagian.Terungkap Panggil M Siagian dan anaknya Edward Manullang dkk,telah bersekongkol menjual tanah sawah seluas 114 meter yang telah dikuasai Almer Silalahi enam tahun yang lalu,terlihat jelas bahwa tergugat I dan II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan Panggil M Siagian serta anak kandungnya Edward Manullang dkk lah ,yang telah melakukan perbuatan melawan hukum,dengan menjual milik Costan Siagian/Ryan Ishak Edward Siagian.

Dalam gugatan penggugat,yang menjadi objek perkara ditarik oleh penggugat adalah poin 24 dalam Posita,dimana penggugat tidak menjelaskan batas-batas tanah sawah obyek perkara SHM No.61/2019 a.n Basaria Sinambela,sementara secara tiba-tiba dalam petitum gugatan SHM tidak berkekuatan hukum yang dilengkapi batas-batas yang tidak pernah tertuang di obyak perkara dalam posita penggugat. Karena petitum tidak didukung posita yang jelas maka gugatan yang diajukan penggugat Maju Situmorang dkk di Tolak Majelis Hakim.

Untuk menegaskan sawah,tanah,rumah dan gudang yang tertera disurat wasiat No.28,29 Rosiana br Napitupulu istri Nakkok Siagian telah menjual sebagian tanah persaktian ,tanah tempat tinggal Jonatan Siagian kepada Justin Siahaan jual beli No.146/SKJBT/HTG I-18/X/2019 ,tgl 4 Oktober 2019 yang diketahui Kepala Desa Ht.gurgur Pantun Siagian ,surat sangat jelas bahwa batas-batas tanah sebelah Timur dan Barat Parulian Siagian,tergugat II, bahwa oleh karena itu jelas Parulian Siagian sah pemilik rumah,gudang dan tanah perkara,” tutup Boy.

Red/rh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *