DPRD Setujui Raperda Kota Depok Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

 

Sidang Paripurna DPRD Depok Penutupan thn 2023 dan pembukaan sidang thn 2024 dihadiri Walikota Depok,Selasa (2/1/24)

Depok- kejarnews.com
DPRD Kota Depok di hari ke-2 awal tahun 2024 laksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Tahun Sidang 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2024, Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan, dan Penyampaian hasil Reses Masa Sidang ketiga tahun 2023, di Ruang Sidang DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard Raya GDC Kota Depok, Selasa (2/1/24).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, dihadiri oleh 34 anggota DPRD, Walikota Depok Mohammad Idris dan Forkopimda.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD TM. Yusufsyah Putra menyampaikan Selamat Natal dan Tahun Baru semoga Tahun Baru ini 2024 mendapat semangat yang baru dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok terus terjalin semakin kokoh dalam memajukan Kota Depok.

Terkait Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan, DPRD Kota Depok telah membentuk Pansus 6 yang diketuai oleh H. Hamzah.

Dalam rapat paripurna ini Pansus 6 menyampaikan laporannya yang dibacakan oleh H. Hamzah dimana yang menjadi Dasar hukum penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik.

Dan seluruh anggota menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan Perizinan dan non perizinan ditandai dengan penandatanganan persetujuan Raperda tersebut.

Laporan Reses fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dibacakan oleh Ade Firmansyah, Aspirasi yang masuk antara lain secara umum di beberapa lokasi perlu diadakan CCTV dan PJU untuk memantau keamanan dan pencegahan tindak kriminal, permodalan fasilitas UMKM, usulan perbaikan jalan lingkungan, peningkatan kesejahteraan kader Posyandu, PKK, Karang taruna, penambahan SMP Negeri dan SMA Negeri, dan upaya mengatasi kemacetan.

(ish-rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *