Modus Kuasa Palsu & Kelalaian Aparat : Calon Legislatif Tobasa Terduga Jadi Korban Penipuan Tanah Adat Senilai Rp 1,5 Miliar di Silaen, Pemilik : Kembalikan

KEJARNEWS. COM, TOBASA – Praktik jual beli tanah ilegal kembali mencoreng integritas tata kelola pertanahan di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara. Sebuah kasus dugaan pemalsuan dokumen kuasa jual yang melibatkan oknum keluarga Manullang/Siagian, aparat desa, hingga seorang Calon Legislatif (Calon DPRD) Tobasa, Robinson Sibarani, kini menjadi sorotan tajam.

Transaksi senilai Rp1,5 miliar atas sebidang tanah seluas 33×70 meter di Desa Hutagurgur I, Kecamatan Silaen, terungkap sebagai rekayasa jahat. Tanah tersebut ternyata bukan milik penjual, melainkan hak sah Ny. Konstan Siagian Basaria Sinambela berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 06/Eks/2011/12/PDT.G/PN-TRT tanggal 19 Desember 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Konspirasi Keluarga dan Dokumen “Hantu”

Pusat dari skandal ini diduga kuat melibatkan Edu Manullang dan Panggil Br. Siagian (Op. Frans Manullang). Keduanya dituding berkolusi menjual tanah adat milik Keluarga Besar Marga Siagian tanpa sepengetahuan pemilik sah. Modusnya klasik namun mematikan: menerbitkan surat kuasa palsu atas nama Ny. Konstan Siagian Basaria.

Kekeliruan fatal terungkap ketika putra Panggil Siagian, Edu Manullang, secara tidak sengaja memperlihatkan salinan surat kuasa palsu tersebut kepada keluarga Basaria pada Januari 2017. Saat menyadari kebocoran informasi itu, Panggil Siagian dikabarkan merobek-robek fotokopi dokumen tersebut untuk menghilangkan jejak, sebuah tindakan yang justru memperkuat indikasi itikad buruk.

Calon Legislator: “Saya Seperti Disirep”

Robinson Sibarani, warga Desa Dalihan Natolu yang saat itu tengah bersiap maju sebagai Calon Anggota Legislatif Dapil V Tobasa, mengakui menjadi pihak yang membeli tanah tersebut. Dalam konfirmasi media pada 4 Februari 2018, Robinson mengaku tertipu oleh rayuan dan kepercayaan buta terhadap dokumen yang tampak sah.

“Saya seperti tersirep saat Keluarga Manullang datang menawarkan tanah itu. Saya diajak transaksi jauh ke Kota Laguboti-Balige, padahal objek tanah ada di Silaen. Saat itu saya curiga, tapi saya terus dibujuk hingga akhirnya membeli,” ungkap Robinson dengan nada penyesalan.

Robinson menegaskan bahwa ia telah memeriksa dokumen tanda penyerahan kepemilikan, namun luput melakukan verifikasi silang (cross-check) ke pemilik asli karena percaya penuh pada status Keluarga Manullang. Hingga kini, Robinson enggan menunjukkan dokumen kuasa tersebut dengan alasan keamanan, namun ia siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Aparat Desa Akui Kelalaian: “Kami Khilaf”

Yang lebih memprihatinkan adalah peran aparat Desa Hutagurgur I yang seolah melegitimasi transaksi ilegal tersebut. Sekretaris Desa (Sekdes) Tigor Siagian mengakui bahwa pada Agustus 2015, pihaknya menandatangani surat pernyataan jual beli antara Panggil Siagian/Edu Manullang dengan Robinson Sibarani.

“Memang kami tidak mengecek nama-nama saksi lainnya, dan kami khilaf tidak mengonfirmasi dulu ke Ny. Konstan Siagian Basaria selaku pembuat dokumen kuasa. Kami langsung percaya pada keabsahan dokumen saat itu,” aku Tigor.

Tigor melempar tanggung jawab moral kepada Plt. Kepala Desa saat itu, Lambok Napitupulu (kini di Kantor Camat Silaen), yang dianggap lebih mengetahui konteks kejadian. Sementara Ka. Desa definitif saat ini, Pantun Siagian, menyatakan tidak terlibat karena belum menjabat saat transaksi terjadi.

Pengakuan “khilaf” dari perangkat desa ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan administratif di tingkat lokal, yang sering dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk meloloskan transaksi fiktif.

Tuntutan Penegakan Hukum Tegas

Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan yang merugikan negara serta masyarakat adat. Ny. Konstan Siagian Basaria dan keluarganya menuntut penegakan hukum tuntas terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari oknum penjual, pembeli yang lalai, hingga aparat desa yang abai pada prosedur.

“Mafia tanah di Tobasa harus dihentikan. Jangan biarkan uang rakyat dan tanah leluhur diperdagangkan dengan dokumen palsu hanya karena kelalaian dan keserakahan segelintir oknum,” tegas sumber dari keluarga korban.

Publik kini menunggu langkah tegas Kepolisian Resor Tobasa untuk mengusut tuntas jaringan di balik transaksi gelap ini, agar tidak ada lagi korban berjatuhan di masa depan.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *