KEJARNEWS. COM, DEPOK – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional diamanatkan sebagai abdi utama nusa dan bangsa, serta benteng terakhir bagi warga negara yang mencari keadilan. Namun, amanah mulia tersebut kembali diuji ketika janji “pengayom dan pelindung” terasa jauh panggang dari api dalam penanganan kasus perusakan properti yang menimpa Maimunah Talaohu di Depok.
Jeritan minta tolong korban justru terkesan bertepuk sebelah tangan saat propertinya dirusak dan rasa amannya dirampas oleh sekelompok orang yang diduga digawangi oleh mantan narapidana berinisial (FO).
Kronologi Pembongkaran Paksa
Berdasarkan keterangan pendamping hukum korban, Ir. Jarmut AS Tahun, S.H., M.Th., konflik bermula pada 25 Agustus 2026. Puncak ketegangan terjadi pada Selasa sore hingga malam, 9 September 2026, ketika rumah yang ditempati oleh adik-adik Maimunah dibongkar paksa oleh kelompok FO.
“Mereka membongkar hingga kondisi rumah menjadi ‘bolong-bolong’. Padahal, Maimunah berada dalam posisi penguasaan fisik sah sebagai ahli waris,” jelas Jarmut saat ditemui media, Selasa (8/9/26) di ruangannya.
Meski telah melaporkan tindakan pengrusakan saung dan properti lainnya ke Polresta Depok beberapa kali, korban mengaku tidak mendapatkan respons cepat berupa turunnya petugas ke lokasi untuk mencegah eskalasi kekerasan.
“Kemarin siang sampai sore, Ibu Maimunah bahkan sempat marah-marah di Polresta Depok karena melihat anak buah FO terus membongkar rumah sementara laporan kami seolah diabaikan,” ungkapnya.
Bukti Lengkap, Aksi Minim
Ironisnya, kelambanan ini terjadi meski korban telah menyertakan bukti-bukti kuat, termasuk identitas pelaku, kesaksian dua orang saksi mata, serta dokumentasi foto dan video kejadian.
“Sebagai warga negara taat hukum, Maimunah memilih jalur konstitusional, bukan main hakim sendiri. Ia berharap perlindungan hukum segera diberikan. Namun hingga detik ini, belum ada aksi nyata dari aparat untuk melakukan olah TKP atau menangkap para pelaku,” tegas Jarmut.
Sikap lamban ini memicu tanda tanya besar: di manakah fungsi pengayoman yang selama ini didengungkan? Ketika masyarakat kecil seperti Maimunah melaporkan tindak pidana nyata dengan pelaku yang jelas identitasnya, namun penanganannya berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tentu akan merosot.
Peringatan Dampak Pembiaran
Jarmut mengingatkan bahwa dalam standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, kecepatan respons (quick response) adalah tolok ukur utama profesionalisme. Pembiaran terhadap kasus-kasus premanisme atau perusakan properti tanpa penindakan tegas berpotensi menciptakan “hukum rimba” baru di tengah masyarakat.
“Jika negara, melalui tangan kepolisian, lambat hadir melindungi warganya, maka dikhawatirkan kepercayaan terhadap supremasi hukum akan runtuh secara perlahan. Kami mendesak Polresta Depok untuk segera bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Polresta Depok untuk membuktikan bahwa slogan “Polri Presisi” bukan sekadar jargon, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh warga yang sedang terancam.(tim)






