KEJARNEWS.COM, Depok | Pengelolaan Apartemen Mares 1 dan 2 di Jalan Margonda Raya menjadi sorotan DPRD Kota Depok. Puluhan tahun warga mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan apartemen, termasuk penetapan iuran dan pemeliharaan fasilitas.
Permasalahan itu mengemuka dalam audiensi antara perwakilan warga dengan Komisi A DPRD Kota Depok, Selasa (26/5/2026), di ruang rapat DPRD Kota Depok.
Audiensi dihadiri Ketua Komisi A Khairulloh, Wakil Ketua Imam Turidi, anggota Yusufyah Putra dan Binton, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Mahyudin, Kabid Perumahan Refliyanto, serta pihak pengembang yang diwakili Direktur Administrasi Umum PT Cempaka Bersama Maju, Tonni Sitohang.
Perwakilan warga Mares 1 dan 2, Zainal, mengaku kecewa karena sejak apartemen dihuni pada 2006, pemilik dan penghuni tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan gedung.
“Selama hampir 20 tahun kami tidak dilibatkan dalam keputusan penting terkait pengelolaan apartemen. Tarif dinaikkan sepihak tanpa melibatkan pemilik maupun penghuni,” ujar Zainal.
Menurutnya, warga juga tidak memiliki kendali terhadap pengelolaan iuran IPL, pemeliharaan fasilitas, hingga pemilihan pengelola apartemen. Ia menilai transparansi pengelolaan masih minim.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pihak pengembang.
Pertama, pengembang diminta segera membuat surat pernyataan untuk menggelar sosialisasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Kedua, sosialisasi wajib dilaksanakan pada Juni 2026 dengan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman serta pihak terkait. Ketiga, pembentukan PPPSRS harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, menegaskan pembentukan PPPSRS merupakan kewajiban yang diatur undang-undang, bukan pilihan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pemilik dan penghuni wajib membentuk PPPSRS paling lambat satu tahun setelah hunian ditempati. Organisasi tersebut berfungsi mengelola, merawat, dan mengambil keputusan bersama terkait rumah susun.
“Aturan terbaru juga mempertegas peran pemerintah daerah dalam mengawal pembentukan PPPSRS agar berjalan transparan dan partisipatif,” kata Khairulloh.
Ia menambahkan, pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.
Komisi A DPRD Depok memastikan akan mengawal proses sosialisasi dan pembentukan PPPSRS di Apartemen Mares 1 dan 2 agar hak warga terlindungi dan pengelolaan berjalan sesuai aturan hukum.(***)






