Depok , Selasa, 13 Agustus 2024. | Kolaborasi Kantor Pertanahan Kota Depok bersama Pemkot Depok membuahkan hasil.
Aset yang tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) senilai Rp 1 Triliun lebih berhasil diselamatkan.
Atas keberhasilan ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyampaikan terima kasih kepada BPN Kota Depok atas kerja sama yang baik.
“Hasil kolaborasi dengan BPN Kota Depok, nilai Rp 1 triliun lebih aset miliki pemerintah daerah terselamatkan. Ini baru estimasi awal ya, kemungkinan bisa saja tembus Rp 2 triliun jika digabung data 2023 dengan 2024,” kata Wahid, didampingi Kabid Aset Fadly Selasa, 13 Agustus 2024.
Ditambahkan Wahid, Pemkot dan BPN Kota Depok terus mendorong percepatan proses sertifikasi aset daerah sebagai upaya menuju status Kota Lengkap pada tahun 2024 yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
Dari hasil koordinasi antara Pemkot Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, fokus pada tahun 2024 tetap pada upaya melakukan pendataan, pencatatan, dan melakukan sertifikasi BMD terhadap ribuan bidang aset yang belum disertifikatkan.
“Alhamdulillah BPN siap membantu Pemkot Depok dalam proses ini. Kolaborasi positif ini harus kita lanjutkan,” kata dia.
Pasalnya, telah memberikan dampak positif dalam melindungi dan mengoptimalkan penggunaan aset milik daerah.
“Tentu saja kami berharap program ini terus berjalan dengan baik, sehingga aset-aset daerah dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Wahid.
Di akhir penegasannya, Wahid meminta kepada seluruh stakeholder, pengembang, pengusaha properti, di Kota Depok untuk segera melaporkan asetnya.
“Serahkan aset yang menjadi bagian ketentuan ke Pemkot Depok. Kita minta lebih tertib administrasi, dan pelaporan. Sehingga ini menghindari adanya upaya sabotase, pengambilalihan aset, dan hal-hal yang berujung pada gugatan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan pentingnya sertifikasi aset sebagai langkah awal dalam melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa dan kehilangan.
Langkah ini bagian dari upaya melindungi dan mengoptimalkan penggunaan aset barang milik daerah (BMD) yang mencakup berbagai fasilitas umum seperti jalan, lahan sekolah, lapangan sepak bola, dan fasilitas sosial lainnya.
“Sertifikasi aset daerah bukanlah sekadar tugas, melainkan sebuah komitmen untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah diakui, terlindungi, dan dimanfaatkan dengan bijaksana,” ujar Indra Gunawan.
Kolaborasi antara BPN dan Pemerintah Kota Depok telah membuahkan hasil yang signifikan. Pada tahun 2023, BPN Kota Depok berhasil menyertifikasi 1001 aset BMD, hingga menyabet Piagam Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan di Bandung Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya bersama dalam mengelola dan melindungi aset daerah dapat memberikan hasil yang positif.
Sertifikasi aset tidak hanya penting untuk melindungi aset dari klaim pihak lain, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya.
Dengan sertifikasi, aset-aset tersebut dapat diinventarisasi dengan baik, sehingga memudahkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaannya.
“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ign)