Sidang Perkara Perdata No.78/Pdt.G/2020/PN.Blg Menghadirkan Saksi Tergugat

Balige. | Sidang perkara perdata Tergugat 1. Basaria Sinambela, Tergugat 2 Ryan Ishak , Turut Tergugat 3 Kepala Desa Dalihan Natolu Teddy Rein Panjaitan dan Turut tergugat 4 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balige dengan penggugat Maju Situmorang dkk yakni Edward Manullang, serta Nyonya Sibuea Norma telah memasuki sidang yang 12 menghadirkan saksi-saksi dari tergugat yang dipimpin Majelis Hakim Arief Wibowo.SH.MH ,Rabu (31/03/2021) di PN Balige.

Kepala Desa Hutagurgur 1 , Pantun Siagian dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat ahli waris Jonatan Siagian atau Op.Monang. Dikatakannya ,saya memang pernah didatangi Maju Situmorang dkk, tapi bukan untuk permohonan penerbitan surat ahli waris,”jelasnya.

Ditempat yang sama Saksi ke 2 , Johnny Sinambela menyatakan ,”bahwa saya memang diajak menemani Tergugat 1 dan 2 untuk pergi menebus tanah sawah yang terletak di Desa Dalihan Natolu Lumban Subajur,namun ,pada saat penebusan Maju Situmorang dkk, membuat situasi konflik, dikarenakan ada persyaratan menebus, padahal tanah sawah digadaikan ke Ibu Panggil.

Persyaratan yang diminta disetujui ,setelah ditebus diketahui , bahwa pihak Maju Situmorang dkk , telah menjual sebagian tanah tersebut kepada Almer Silalahi dan kami pergi ke rumah Almer ,dan Almer mengakuinya , dengan jawaban saya tidak tahu kalau tanah tersebut ternyata bukan milik Maju Situmorang dkk ,”papar Johnny Sinambela kepada Majelis Hakim.

Saat ditemui media ,Saksi ke 3 ,Torang Siagian mengatakan ,” bahwa Maju Situmorang dkk sungguh sangat keterlaluan, sehingga sampai ingin menguasai tanah ,rumah , sawah milik Jonatan Siagian, dimana pihak penggugat keturunan dari perempuan yang bermarga Situmorang,Manullang ,Sibuea , Panjaitan, dan Purba ,”tuturnya.

Perihal surat wasiat yang diterbitkan Jonatan Siagian , tidak pernah ada pembatalan surat wasiat yang ditanda tangani Kepala Desa Lamsana Siagian, karena saat penerbitan surat itu ,saya ada diperistiwa tersebut, jadi saya tahu kejadian sebenarnya, Maju Situmorang dkk, mengada-ada,”paparnya.

Dijelaskannya lagi,bahwa Maju Situmorang dkk, telah banyak menjual tanah Jonatan Siagian,tanpa sepengetahuan Garis Keturunannya Parulian Siagian , menjual tanah sawah sampai miliaran rupiah dan uang tersebut dibagikan kepada para Penggugat ,pihak keturunan Perempuan Jonatan Siagian untuk kepentingan pribadi tanpa melihat rumah persaktian milik Jonatan sendiri sudah tidak layak huni ,”jelasnya.
Kasus seperti ini, adalah peristiwa yang sangat penting untuk tidak ditiru oleh kita dari suku Batak ,sebab ini memalukan bagi kami,”tutupnya.

Sidang tambahan , dijadwalkan hari Rabu tanggal 7 April,dengan mengumpulkan alat bukti tambahan baru ,serta selanjutnya akan jadwal sidang lapangan sesegera.

Red/rh/ish

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *