Sidang Lapangan Perkara Perdata No.78/Pdt.G/2020/PN.Blg di Hadiri Hakim Ketua PN.Balige

Dalihan Natolu-Silaen | Sidang Perkara Perdata No.78 tahun 2020 dihadiri Hakim Ketua Arif Wibowo,SH.MH dan Hakim anggota Reni.SH , Panitera PN Sinaga , Kuasa hukum penggugat Rudi Zaenal Sihombing SH , Tergugat didampingi advokasinya Boy Raja Marpaung SH , Kepala Desa Dalihan Natolu Teddy Rein Panjaitan , Badan Pertanahan Nasional , para tokoh masyarakat dan para warga setempat.

Dilokasi obyek perkara Jln.Lumban Sibajur Desa Dalihan Natolu Silaen – Toba ,sidang lapangan dipimpin Hakim Ketua Arif Wibowo , Kamis (8/4/2021) menjelaskan ,sidang lapangan ini adalah pemeriksaan perkara ditempat yang diselenggarakan pada obyek perkara ,artinya segala bentuk tata tertib dipersidangan gedung pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap Lembaga Peradilan melekat juga ditempat ini,bukan pada kami,”ungkapnya.

” Tujuannya memeriksa, melihat obyek perkaranya mengenai letaknya dimana, ukurannya berapa,batas- batasnya apa ,itu satu dalam Berita Acara Sidang ,jadi kami lembaga pengadil, disini kami tidak mengeluarkan surat tanah,jadi kami memeriksa perkaranya ada tidaknya obyaknya , jangan-jangan punya orang lain ,kalau punya orang lain merugikan pihak orang lain.”jelasnya.

Dalam pemeriksaan ukuran panjang tanah , penggugat yang disaksikan Hakim Ketua dan warga ,Maju Situmorang kebingungan ,dimana dirinya hendak merubah ukuran panjang tanah , terhadap sebidang bangunan fisik fondasi yang telah dijualnya kepada Almer Silalahi. Hakim Ketua memperingatinya , agar informasi ukuran tanah yang disampaikan ke pengacaranya, para Hakim serta masyarakat dilapangan benar dan bukan mengada-ada.

“Almer Silalahi ,saat ditemui dilokasi , menyampaikan jawabannya kepada Hakim Ketua , diterangkannya ,”memang benar pak hakim saya beli tanah sawah itu enam tahun yang lalu dari Edu Manullang dkk, dengan ukuran panjang 23 Meter , saya kira itu miliknya , kalau saya tahu bukan miliknya ,tidak saya beli itu darinya,”tutur Almer Silalahi.

Sidang Lapangan berlangsung lancar , dengan tetap melihat ukuran dan batas – batas yang tertera pada sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN.Sidang dilanjutkan tanggal 22 April dengan agenda sidang kesimpulan.
Red/rh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *