FKUB Didampingi Pemerintah Kota Depok Sosialisasikan PBM No. 9/8 Tahun 2006

FKUB gelar sosialisasi kerukunan umat beragama dan PBM No 9/8 tahun 2006 di gedung GOR Pancasila, Sabtu (23/7/22)

Depok | Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Depok terus sosialisasikan kerukunan umat beragama dan Peraturan Bersama Menteri ( PBM) No. 9/8 tahun 2006 kaitannya dalam hal pendirian rumah ibadah , dan kali ini bertempat di kecamatan Pancoran Mas meliputi 3 kelurahan diantaranya kelurahan Mampang, Rangkapan Jaya dan Rangkapan Jaya baru, Sabtu ( 23/7/2022), di Gedung GOR Pancasila , Jl. Daya Guna I No. 55 Mampang, Pancoran Mas, Depok.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua FKUB Habib Muksin Alattas, Kepala kantor Kemenag Depok Asnawi, Kesbangpol Diah, Danramil kota Depok Suwarno, Pengurus FKUB diantaranya Sekretaris FKUB H. Loepianto, Bendahara FKUB Mangaranap Sinaga, Pemuka /Tokoh agama di Kota Depok, serta kegiatan diskusi ini dimoderatori oleh H. Ahmad Dahlan yang menjadi narasumber/ pembicara dalam kegiatan ini diantaranya Nasihun Syahroni dari MUI pusat, Nyoman Rey dari PHDI pusat, I Nyoman Budastra , Mujawid S.Ag dari FKUB Depok.

Ketua FKUB Habib Muhsin Alattas, mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan PBM No.9/8 tahun 2006 dan dalam rangka meningkatkan kerukunan umat beragama di kota Depok.

” Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjung tinggi nilai agama, PBM ini mengatur dalam membangun rumah ibadah dan adanya hal-hal lain aspirasi masyarakat bagaimana agar Peraturan Bersama Menteri ( PBM) ini bukan hanya peraturan namun bisa ditingkatkan menjadi Undang-undang, kita sempurnakan ,apakah relevan atau tidak memasukan aliran kepercayaan menjadi salah satu dalam FKUB yang kita tahu aliran kepercayaan itu budaya, hal ini perlu dikaji dan hal lain yang menjadi faktor potensi ketidakrukunan itu adalah dalam penyiaran agama, setiap agama punya strategi dalam mengembangkan agamanya supaya orang ikut agamanya , ini perlu diatur supaya cara menyiarkan agama kepada orang lain itu supaya bagus, bermoral,tidak umpet-umpet, kita legalkan buat dialog antar umat beragama dengan intelek, ilmiah, tidak emosi, hal ini ga ada masalah silakan dari tokoh agama Islam dan Nasrani boleh menyampaikan dalam dialog ilmiah sehingga ini menjadi suatu peradaban yang tinggi, bebas memberikan pendapat namun punya dasar menghargai dan menghormati, justru itu harus diatur dalam PBM dan ditingkatkan menjadi undang-undang,” papar Habib.

Dalam sambutannya, Asnawi Kepala kantor Kementerian agama Depok mengapresiasi kegiatan tersebut untuk bersama-sama membangun kerangka dasar kerukunan ditengah-tengah pluralisme yang ada di Kota Depok, kedepan pihaknya mencanangkan Kampung kerukunan supaya menjadi contoh di berbagai wilayah di Depok untuk bisa memberikan kontribusi dalam mengupayakan peningkatan kerukunan di kota Depok , pihaknya juga terus memaklumatkan kerukunan, satu sama lain saling dukung, tidak merasa paling benar.

“Tahun ini Kemenag sedang mensukseskan Tahun Toleransi 2022, Kemenag Kota Depok sudah menyusun program untuk menjaga dan mensukseskan tahun toleransi diantaranya Sabah Ormas, Sapa toga tomas, penyuluh action, pemantauan pesantren / madrasah ramah, kongkow moderasi, ngaji toleransi, dan akhir tahun mengadakan Gowes kerukunan atau berkeliling semoga dengan program ini Kerukunan umat beragama di Kota Depok semakin mantap dan maju, sehingga SETARA Institut melihat bahwa Kota Depok ini rukun, damai, aman,” paparnya.

Perwakilan Kesbangpol Dyah mengatakan,”Kerukunan Umat Beragama merupakan modal yang sangat berharga dan dinamis yang dapat merubah perilaku pendukungnya dan tokoh masyarakat untuk menjaga kerukunan.
FKUB yang ada ditiap Kota dan provinsi hari ini mensosialisasikan peraturan bersama dua menteri (PBM) No.8/9 yang disosialisasikan hari ini, akan disampaikan,seperti apakah peraturan bersama dua menteri ini,”ungkapnya.

“Pemberdayaan kerukunan umat beragama dalam hal ini FKUB dalam lingkup kesatuan bangsa di Kota Depok, ada disub.bagiannya idiologi dan Agama bahwa tiap warga negara berhak memilih kebebasan beragama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Oleh karena itu kita harus saling menghargai kebebasan umat beragama memilih agamanya yang dilandasi toleransi saling pengertian,menghormati ,menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,”jelasnya.

Ditambahkannya, harapan dari pemerintah Kota Depok, FKUB dapat mematahkan daerah -daerah yang rawan konflik,memberikan peringatan dini terhadap kerawanan potensi konflik keagamaan.Alhamdulillah untuk pendirian rumah ibadah di kota Depok tidak ada sampai gesekan dan IMB nya pun dimudahkan,”tutupnya.

Ketua panitia Ir H.Loepianto didampingi Bendahara Mangaranap Sinaga.SE.MH mengatakan,terimakasih atas kehadiran para tokoh masyarakat dan pemerintah kota Depok atas terselenggaranya sosialisasi PBM No.9/8 Tahun 2006 ,semoga kegiatan hari bermanfaat bagi kita semua dalam mensukseskan pembangunan di Kota Depok,”ungkap Ranap.

Red/ish

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *