Sidang Perdana Gugatan Pemilikan Sertifikat Tanah di PN Balige

Balige |Sidang perkara No.78/Pdt.G/2020/PN.Blg , gugatan Maju Sitomorang yang beralamat Jln.Pala V No.3 Sidomulyo Timur di Pengadilan Negeri Balige ,Rabu (11/11/2020) perihal gugatan ini penggugat tidak hadir.

Hakim mediasi yang ditunjuk majelis hakim pada awal sidang pertama ,Kamis tanggal 5 November 2020 menunjuk Arija Ginting sebagai mediator dalam sidang perkara tersebut.

Dalam sidang awal,mediator memverifikasi kehadiran penggugat dan tergugat, namun saat hakim mediator menanyakan penggugat Maju Situmorang kepada kuasa hukumnya menjelaskan, bahwa penggugat sedang atau dalam sakit yaitu asam lambung,”ungkapnya.

Arija juga menanyakan , apakah kuasa hukumnya menerima surat keterangan sakit dari penggugat, kuasa hukum penggugat juga tidak menerima ,namun penggugat hanya menyampaikan surat kuasa saja,” terangnya.

Dijelaskan Arija sidang mengacu Perma 1216 seyogyanya mediasi itu dilaksanakan apabila terhadap prinsipal secara langsung orangnya,siapa yang menggugat langsung dia yang hadir, tergugat juga demikian,”paparnya.

Saat media menemui,keluarga tergugat Jhony Sinambela mengatakan,” bahwa Maju Situmorang tidaklah sakit seperti yang dijelaskan kuasa hukumnya,saya melihat sendiri bahwasanya penggugat berada dirumah keluarganya Manullang, di Jalan Pasar Tintinan Silaen Tobasa,”ungkap Jhony.

Dalam sidang perkara No.78 , mediasi perdana, mediator Arija Ginting mengatakan ,”saya memberikan kesempatan agar penggugat dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya Rabu, tanggal 18-11-2020,”tutur Arija.

Hadir dalam sidang mediasi perdana, Kuasa hukum penggugat, Basaria yang diwakili Kepala Biro Global Pos Tobasa,Kepala Biro Global Pos Kota Depok,Kepala Desa Dalihan Natolu,Kepala Kantor BPN Tobasa,Kuasa hukum penggugat Rudi , serta keluarga tergugat Jhony Sinambela.
(des-is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *