Balige. | Sidang gugatan Maju Situmorang No.78/Pdt.G/2020/PN.Blg dan kawan-kawan,perihal Sertifikat tanah sawah di jalan Dalihan Natolu ,Lumban Sibajur-Silaen Toba , Selasa (9/03/2021) di PN Balige , menghadirkan dua saksi dari penggugat.
Lisken Sibarani sebagai saksi dari penggugat mengatakan ,bahwa benar tanah sawah digadaikan oleh tergugat Basaria Sinambela istri dari pada Costan Siagian , menantu Jonatan Siagian tahun 1988 kepada saya ,dengan gadai 1000 kaleng padi ,”ungkapnya.
“Namun sekitar tahun 2000 datang ke rumah saya ,seorang yang bernama Ibu Panggil Siagian yang bersuamikan Manullang, untuk menebusnya, dengan ucapannya pada saya , bahwa sudah diberitahukan pada Basaria dan sama saja itu, siapapun bisa menebusnya dari kami,” paparnya.
“Saya serahkanlah tanah sawah kepada Ibu Panggil , dengan tebusan 1000 kaleng padi bersih ,tapi kisaran 2016 datanglah Basaria padaku untuk menebus kembali sawahnya,lalu saya sampaikan lah itu kepada Panggil bahwa Basaria mau menebus tanah sawah yang kau tebus itu dariku .
Ibu Panggil tidak mengingkarinya dan datang kerumah saya dan mengembalikan tanah sawah tersebut ke tergugat Basaria .Dan Basariapun memberikan uang mengembalikan gadainya 1000 kaleng padi,serta Ibu Panggil Siagian menerimanya seraya mengatakan terima kasih pada tergugat ,”jelas Lisken.
Diterangkannya juga,semasa tanah sawah itu dikuasai Ibu Panggil,sekitar 5 meter ,tanah sawah itu dijual anaknya Edu Manullang ,kepada Almer Silalahi,”imbuhnya.
Di tempat yang sama Bangun Panjaitan saksi kedua, membenarkan mengenal Basaria namun tidak mengetahui bahwa,tanah sawah yang ditebus Panggil ke Lisken punya Basaria,sebab pada waktu menebus tanah sawah ditahun 2000 tersebut,saya tidak turut campur,tapi saya ada,karena diajak,”ungkapnya.
Maju Situmorang saat ditemui di PN Balige menyatakan, saya menyesalkan atas peristiwa gugatan keluarga pihak perempuan, kepada tergugat Basaria saat ini,saya hanya disuruh mewakilkan mereka , oleh keluarga yang menyuruh saya dibelakang ini, antaranya Rosiana br Napitupulu dan kawan-kawan -, Edward Manullang dan kawan-kawan serta Keluarga Purba dan kawan-kawan, Keluarga dari kami Situmorang,”paparnya..
Tergugat Basaria Sinambela saat dihubungi melalui selulernya mengatakan,bahwa saya dan putra-putri saya akan memperbaiki seluruh tanah, sawah warisan yang sudah mereka jual , pihak penggugat, terbukti bersama-sama berkolaborasi, bersama-sama menjual tanah Tintinan Silombu lalu berbagi hasil penjualan, senilai kisaran Rp.1,150 Miliar kepada Robinson Sibarani.
Uniknya, Rosiana dari pihak lelaki dan kawan-kawan tidak pernah ada niatan untuk menggugat tanah yang telah dijual pihak perempuan,” ungkapnya.
“Saya berharap Robinson Sibarani yang aktif sebagai anggota DPRD Toba dari partai Nasdem yang membeli tanah Tintinan Silombu tersebut, melakukan langkah,karena beliau membeli tanah kepada yang bukan pemiliknya ,segera mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik sah,”tutup Basaria.
Sidang dilanjutkan pada hari Rabu 17 Maret 2021 dengan lagi menghadirkan saksi-saksi dari penggugat.
Red/rh/ish