KEJARNEWS.COM , Depok | Pemeriksaan Setempat (PS) untuk penunjukan batas tanah dalam sengketa antara PT Bumi Kedaung Lestari dan PT Haikal Cipta Abadi Perkasa berjalan kondusif. Kegiatan ini berlangsung di Blok Bra’an, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Jumat (16/10/2026).

Peninjauan yang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Sondra, turut dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Kelurahan, serta para saksi dari kedua belah pihak yang berselisih.
Dalam proses penunjukan batas di lokasi, pihak BPN memberikan catatan penting terkait status lahan. “Karena ada pembatalan sertifikat, maka batas-batasnya secara fisik kami sudah tidak tahu,” ujar perwakilan BPN.
Sementara itu, menanggapi proses peninjauan, pihak penggugat telah menunjukkan batas-batas tanah dengan benar sesuai dengan tercatat dalam gambar situasi SHGB No. 328 atas nama PT Bumi Kedaung Lestari.
“Alhamdulillah batas-batas tanah untuk sebelah Utara berbatasan dengan jalan masuk perumahan Ba’da Residence, sebelah Selatan jalan masuk arah Setu7 Muara Sawangan, sebelah Timur berbatasan jalan utama Abdul Wahab, sebelah Barat berbatasan dengan saluran air tanah persawahan yang telah diurus (tanah milik Aming), “ujar Kuasa Hukum Pendamping Ida Farida H. Tri Susanto.S.H.
Mengakhiri sidang lapangan, Hakim Sondra menanyakan apakah masih ada hal yang perlu disampaikan oleh para pihak. Setelah proses di lokasi selesai, ia langsung menjadwalkan agenda selanjutnya. “Untuk pembuktian, akan kita lanjutkan pada persidangan di PN Depok pada Kamis, 5 November 2026,” tutup Hakim Sondra.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Pendamping dari Ibu Ida Farida, H.Tri Susanto, S.H, menyampaikan apresiasi atas jalannya pemeriksaan setempat.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum karena setiap warga negara berhak mempertahankan kepemilikannya. Pemeriksaan setempat tadi berjalan lancar dan pihak penggugat telah menunjukkan batas-batas yang menurut mereka benar. Kami menghormati hukum yang berlaku dan berharap kepastian hukum serta keadilan segera ditegakkan,” ungkapnya.
Tri juga menyoroti latar belakang sengketa yang berlarut-larut ini. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya PT Kedaung telah memenangkan perkara dengan Nomor 271/Pdt.G/2017/PN.Depok dan No. 444/Pdt/2019/PT.Bdg yang telah memberi kepastian hukum PT. Bumi Kedaung Lestari untuk bisa melakukan eksekusi lahan tersebut dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
“Semestinya PT Bumi Kedaung sudah menerima agenda eksekusi lahan. Namun, eksekusi sempat ditunda karena pandemi COVID-19. Di masa pandemi itulah pihak PT Haikal mengajukan gugatan dan akhirnya dimenangkan,” jelas Tri.
Menanggapi kondisi tumpang tindih tersebut, Tri menyayangkan adanya kekeliruan dalam proses eksekusi. “Putusan pengadilan adalah yang tertinggi. Namun, kami menyayangkan institusi pengadilan memutuskan adanya eksekusi di atas eksekusi. Artinya, baik Tergugat maupun Penggugat sama-sama merasa menerima amar putusan eksekusi. Ini yang perlu diluruskan,” pungkas H. Tri Susanto.S.H.






