Depok. | Sekdis Pendidikan Depok Sutarno melakukan dialog dengan rekan – rekan media diruangannya dalam hal pembelajaran anak berkebutuhan khusus.
“Bagaimana teknis pembelajaran dengan metode kurikulum merdeka , guru dituntut untuk bisa memahami sejauh mana kompetensi murid tadi sehingga bisa memacu anak-anak yang agak lambat pemahamannya,”ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Sutarno di ruangannya jelang akhir tahun, Kamis ( 28/12/23).
Dijelaskannya untuk sekolah inklusi satu Kecamatan hanya ada 1 , SMP hanya ada 3 sekolah inklusi, dan ini sangat kurang.
Pihaknya , masih dari Sekdisdik, Dinas Pendidikan Kota Depok, menginginkan kedepan setiap sekolah mempunyai pelayanan kepada anak berkebutuhan khusus.
Lanjutnya, ” Untuk langkah pertama, kita identifikasi masalah, refleksi dan benahi dalam hal ini bukan hanya Dinas Pendidikan saja , namun guru juga ikut mendukung/ dilibatkan, berharap guru yang menangani anak istimewa bisa menjadi TOT ( Training of Trainer) guru yang sudah memiliki kompetensi menangani anak-anak berkebutuhan khusus untuk bisa meningkatkan kompetensi guru lainnya untuk bisa mendidik anak inklusi,” terangnya.
“Sebagai contoh secara langsung, kita mengamati sebuah sekolah SMP dimana menggunakan metode pembelajaran anak istimewa tidak terlihat, dia berbaur di kelas, yang tau hanya gurunya, cara berfikirnya lambat, guru dituntut untuk bisa meningkatkan kompetensi dengan metode merdeka belajar. Sehingga setiap sekolah paling tidak ada pelayanan buat anak berkebutuhan khusus dan nanti akan disiapkan seorang psikolog jika diperlukan, sedangkan yang sangat diperlukan adalah seorang guru yang memiliki kompetensi mendidik anak berkebutuhan khusus,” tuturnya.
“Yang sedang dilakukan adalah bagaimana setelah habisnya episode program merdeka belajar yang dicanangkan dengan berakhirnya masa jabatan, kami sedang mengevaluasi dan merefleksikan, sekarang ada guru penggerak, sekolah penggerak, bagaimana kurikulum merdeka, implementasinya, bagaimana belajar IDnya, karena program tersebut khususnya yang sudah lulus, dan sudah memiliki kompetensi, kita bentuk komunitas belajar, organisasi penggerak, dan bagaimana guru penggerak menjadi tergerak, bergerak dan menggerakan guru sekitarnya,” jelasnya.
Guru dituntut untuk bisa mengetahui kompetensi dalam satu kelas antara anak yang satu dan lainnya.
Dijelaskannya, Untuk permasalahan kekurangan guru tidak hanya terjadi di Kota Depok namun hal itu juga merupakan permasalahan di daerah lain atau skala nasional.Cara mengatasinya maka dihadirkanlah tenaga honorer.Pihaknya punya pemetaan atas kebutuhan guru dalam pembelajaran sesuai kebutuhan akademik.
“Kalau memang belum terpenuhi, maka disilakan mengambil tenaga honor APBD, kalau ini juga terbatas maka akan dibiayai oleh APBN yang diambil dari dana BOS. Dana BOS diperbolehkan untuk membayar honor guru. Pengeluaran BOS Tahun 2023 , Permendikbud No.63 tahun 2023, setiap tahun ada Permendikbud yang diatur penggunaan dana BOS,” tutupnya.
(ish)