Terpilih Pengurus DPD Peradi Raya Propinsi Jawa Barat Periode 2026-2031

KEJARNEWS. COM ,Purwakarta | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Raya Propinsi Jawa Barat resmi menggelar pelantikan. Kegiatan itu merupakan momentum penting dalam rangka penguatan struktur organisasi dan peningkatan profesionalisme advokat.

Ketua Umum DPN Peradi Raya Jeffry Yuliyanto Waisapi melantik Pengurus DPD Peradi Raya Jabar yang kini dinakhodai Jejen Setiawan.

“Harapan saya, agar kepengurusan yang baru yang dinakhodai Jejen Setiawan dan Iskandar dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggungjawab, integritas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi advokat,” ungkap Jeffry, Rabu (25/2 2026).

Adapun susunan Pengurus DPD Peradi Raya Jabar 2026-2031 yakni Ketua Jejen Setiawan, Sekretaris Iskandar, Bendahara Jarmud Asdod Samuel Tahun, Ketua Bidang Humas & Kerjasama Antar Lembaga Sigit Pamungkas, Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan Agung Tresno Wibowo, Ketua Bidang Bantuan Hukum Dudy Mempawardi Saragih, Ketua Bidang Pembela Profesi Rahmat Kurnia Pulungan, dan Ketua Bidang Pendidikan Profesi Teguh Riyanto.

“Dalam kepemimpinan saya, DPD Peradi Raya Jabar berkomitmen untuk memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas anggota, serta mendorong peran aktif advokat dalam penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermartabat,”ujarnya.

Usai pelantikan, Pengurus Peradi Raya Bendahara Peradi , Dr Ir Jarmut AS Tahun SH, M.Th saat dihubungi media berharap setelah terpilih pengurus baru menyampaikan,seorang advokat tidak hanya menyandang profesi, tetapi memikul amanah konstitusi. Profesi ini ditegaskan sebagai officium nobile dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai penegak hukum sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Dalam wadah organisasi Peradi Raya, semangat profesionalisme bukan sekadar slogan, melainkan komitmen moral dan yuridis yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan sikap,” ungkapnya.

Diuraikannya, profesionalisme advokat terdiri di atas tiga pilar utama: integritas, kompetensi, dan independensi.
Pertama, integritas. Pasal 4 UU Advokat menegaskan sumpah advokat untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan serta menjaga kehormatan profesi.
Kedua, kompetensi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat mensyaratkan pendidikan, ujian, serta pengangkatan yang sah.

Profesionalisme menuntut peningkatan kapasitas berkelanjutan melalui pendidikan hukum lanjutan, penguasaan peraturan terbaru. Advokat Peradi Raya harus menjadi pembelajar sepanjang hayat, karena hukum selalu berkembang mengikuti dinamika masyarakat.

Ketiga, independensi. Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kebebasan ini bukan untuk bertindak sewenang-wenang, tetapi untuk membela kepentingan klien secara objektif dan bertanggung jawab tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Dalam konteks organisasi, Peradi Raya adalah rumah besar untuk berhimpun, berbagi pengalaman, dan memperkuat solidaritas profesi. Organisasi bukan sekadar struktur administratif, tetapi forum pembinaan etika dan pengawasan profesi melalui Dewan Kehormatan sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi advokat.

Ditambahkannya, bahwa semangat profesional advokat juga berakar pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum dan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

“Advokat adalah penjaga hak konstitusional warga negara, maka menjadi advokat profesional di Peradi Raya berarti:Menjadikan hukum sebagai panggilan pengabdian, bukan sekadar ladang penghasilan.Mengutamakan kualitas argumentasi hukum berbasis peraturan dan fakta.

“Mengedepankan etika dalam setiap relasi dengan klien, sesama advokat, dan aparat penegak hukum.Aktif membangun organisasi dengan semangat kolektif dan loyalitas terhadap nilai-nilai profesi, “tutup Dr.Jarmud AS Tahun SH, yang sering dipanggil Semi

(ish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *