Di Segel Kementrian Lingkungan Hidup,TPA Sampah Cipayung Depok Tetap Beroperasi

KEJARNEWS.COM Depok | Permasalahan sampah di Kota Depok semakin memprihatinkan. Berdasarkan pantauan media,tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung mengalami kondisi sangat serius dan tidak lagi mampu menampung limbah rumah tangga warga Depok.

Parahnya lagi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lokasi tersebut untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Akibat penyegelan yang disebabkan oleh kelebihan kapasitas ini, antrean panjang truk pengangkut sampah dengan plat merah maupun hitam mengular di sekitar lokasi TPA. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa kembali tanpa sempat membuang muatan karena TPA sudah tidak mampu menerima sampah lagi.

Anggota DPRD Depok Babai Suhaimi mengatakan,bahwa penyegelan tesebut sebagai bentuk peringatan dan perintah dari kementrian lingkungan hidup agar sistem pembuangan sampah yang selama ini di lakukan oleh pemerintah terdahulu dapat di rubah dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

“Jadi surat atau peringatan dari kementerian lingkungan hidup ini di maksudkan agar pemerintahan yang baru khususnya pak Wali Kota Supian Suri agar beralih dalam sistem pengelolaan sampah yaitu dengan menggunakan teknologi atau cara yang lain, yang tidak dengan cara open dumping,” jelasnya kepada media,Kamis (10/04/2025) (dikutip dari situs sosmed DPRD Kota Depok).

Baca juga:  Kepala BKPSDM Rahman Pujiarto. : ASN Depok Wajib Kembali Bertugas Besok , Kami Akan Tindak Tegas ASN Masih Cuti 8 April

Menurut dirinya bahwa himbauan dari Kementrian Lingkungan Hidup agar Pemerintah Kota Depok dapat segera beralih menggunakan teknologi, serta segera cepat di respon.

“Sesungguhnya banyak teknologi yang dapat di gunakan baik itu teknologi lokal maupun luar serta para ahli dari luar dan para ahli negara kita , sekarang pertanyaan kenapa goodwill dari walikota terdahulu yang tidak pernah , ada keraguan kah ? padahal kalau dulu di lakukan sudah selesai kok,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda,Senin (21/4/25) anggota DPRD Depok Hamzah saat dihubungi terkait hal TPA Sampah yang di segel Kementrian juga menyatakan,” salah satu pasal krusial yang dimasukkan dalam revisi Raperda adalah larangan keras masuknya sampah dari luar kota. Menurutnya, sampah liar dari luar Depok kerap memperparah beban lingkungan yang sudah berat,”ungkapnya.

Baca juga:  Pemkot Depok Luncurkan Program " Depok Sayang Ama Emak"

“Pasal lain yang dimasukkan dalam Raperda adalah tidak diperbolehkannya sampah dari luar Kota Depok masuk ke Kota Depok tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Depok. Jika ini kita temukan, maka harus kita tindak secara hukum, sesuai dengan aturan UU No 18 Tahun 2008.

“Tanpa kiriman sampah dari luar kota pun, Depok sudah menghadapi timbunan sampah sekitar 1.365 ton per hari.

“Bayangkan sekarang, TPA Cipayung sudah tidak bisa menampung lagi karena sudah over load.Saya berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh lapisan masyarakat bisa berkolaborasi bersama-sama mengatasi menyelesaikan persoalan sampah yang sudah over load di kota Depok,” jelasnya.

Baca juga:  Berikut Daftar Rangkaian Perayaan Hari Jadi ke-26 Kota Depok Tahun Ini

Kepala TPA Sampah Cipayung Fery Dewantoro saat ditemui diruangan nya, Selasa(22/4/25) mengatakan,” memang benar ada penyegelan.Meskipun ada penyegelan dari kementerian kegiatan mobilitas pembuangan sampah ke TPA tetap berjalan.Sampah yang masuk masih tetap kisaran 900 ton perhari.Hal ini disebabkan belum ada solusi ataupun alternatif lain sampah tersebut akan dibuang kemana ,”ungkapnya.

“Kami mengajak kepada masyarakat, dimulai dari kesadaran individu dalam memilah sampah, memisahkan sampah organik dan non organik.Untuk organik dengan metode magot dan untuk non organik dengan metode bank sampah.Kalau itu diterapkan sampah pasti berkurang ke TPA,”ujarnya.

“Harapan kami yaitu , Pembangunan RDF ( Refuse Derived Fuel ) yaitu pengelohan sampah yang dikeringkan yang merupakan teknologi yang menghasilkan sumber energi terbaru sebagai pengganti batubara berasal dari sampah domestik dengan melalui proses pengolahan dan pengeringan secara biologi.Bila itu diterapkan maka permasalahan sampah bisa teratasi,”jelasnya. (ish/rh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *