FKUB Depok Gelar Diskusi Kerukunan Umat Beragama dan Sosialisasikan PBM No.9 dan No. 8 Tahun 2006

FKUB Gelar dialog kerukunan umat beragama di Kecamatan Cinere,Sabtu (11/12/2021)

Depok-kejarnews.com | Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Kota Depok menggelar diskusi atau dialog tentang Kerukunan Umat Beragama dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri ( PBM) No.9 dan No. 8 tahun 2006. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala kantor kementerian agama Depok Asnawi, Camat Cinere Sugianto, serta tokoh agama yang berada di wilayah Limo dan Cinere, Sabtu(11/12/2021) di aula kantor kecamatan Cinere, Depok.

Diskusi ini dimoderatori oleh KH. Kholadi dengan menghadirkan narasumber, Wakil Ketua 1 FKUB yang juga pimpinan Muhammadiyah Kota Depok, H. Idrus Yahya Dan anggota FKUB yang juga perwakilan dari PHDI, I Nyoman Budastra.SH.

Menurut Idrus Yahya bahwa kerukunan umat beragama itu haruslah dipelihara tidak hanya dibina. Dirinya menilai bahwa kerukunan umat beragama di Depok baik-baik saja, meski sempat dengar ada isu atau pernyataan yang mengatakan Depok itu intoleran, dan ini adalah sudut pandang yang lain.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Imbuhnya, Pemeliharaan kerukunan umat beragama itu adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan dan pemberdayaan umat beragama.

Terkait isu pendirian rumah ibadah yang kadang menyebabkan perbedaan pemahaman adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi, dirinya menjelaskan Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mengikuti peraturan perundang-undangan.

Dikatakannya,” Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan serta persyaratan khusus berupa daftar nama kartu tanda penduduk pemakai rumah ibadah adalah warga setempat dengan jumlah paling sedikit 90 orang dan ada dukungan dari warga sekitar diluar dari 90 orang tersebut harus ada 60 orang yang menyetujui didirikannya rumah ibadah tersebut, serta adanya rekomendasi dari FKUB,” paparnya.

I Nyoman Budastra juga menjelaskan tentang Peraturan Bersama Menteri ( PBM) No.9/8 tahun 2006 dimana sebelum terbit peraturan ini, sudah ada SKB 2 menteri No.1 tahun 1969 yang mengatur pendirian rumah ibadah.

” Jika disandingkan diantara dua peraturan ini, ada perbedaan dalam pengaturannya. Di SKB dua menteri hanya ada 6 pasal, sementara di PBM No.9/8 tahun 2006 ada 30 pasal, PBM ini merupakan hasil pemikiran dari semua unsur agama,” ungkap Nyoman.

Red/rh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *