KEJARNEWS.COM, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan melakukan penyegelan terhadap pagar arcon yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 9,3 hektare di Blok Bra’an, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (2/5/2025). Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jumat ini kami akan melakukan penyegelan pagar arcon di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung,” ujar Andi Jordan, anggota Satpol PP Kota Depok, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (30/4/25) di ruang kantor Satpol PP Depok.
Ia didampingi oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, yang turut membenarkan rencana penyegelan tersebut. “Saya pastikan, Jumat ini kami akan turun untuk melakukan penyegelan,” tegas Dede.
Sebelumnya, rencana penyegelan sempat tertunda akibat ketidaksesuaian dalam surat pelimpahan yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, kini Satpol PP telah menerima surat pelimpahan yang baru dengan data lokasi yang benar.
“Memang kemarin tertunda karena surat pelimpahannya salah lokasi. Setelah kami cek, bangunan kantor yang disebut sebelumnya ternyata berada di luar area pagar yang dimaksud. Tapi sekarang, kami sudah terima surat pelimpahan baru dari Perizinan yang sesuai, dan penyegelan dipastikan akan dilakukan Jumat ini,” jelas Andi Jordan.
Menurutnya, pagar tembok yang akan disegel dibangun tanpa izin resmi. Meskipun di sekitar lokasi terdapat bangunan kantor milik PT Haikal, bangunan tersebut sedang dalam proses pengajuan IMB dan berada di lokasi berbeda dari pagar yang akan disegel.
“Pagar temboknya yang akan disegel karena tidak memiliki izin. Sementara bangunan kantor berada di lokasi terpisah dan sedang dalam proses legalitas,” tambahnya.
Satpol PP memastikan bahwa tindakan penyegelan akan dilakukan sesuai prosedur, setelah berkoordinasi dengan pihak perizinan dan menerima pelimpahan yang sah.
(rh/tim8)