KEJARNEWS.COM, Depok | Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok menggelar Forum Rencana Kerja (Renja) untuk tahun 2026 di Ruang Edelweis, lantai 5 Balai Kota Depok, pada Senin (3/3/2025). Hadir Kepala OPD Inspektorat Wijayanto, Kepala RSUD Sawangan dan RSUD Tapos, Para Camat , anggota DPRD Depok Khairulloh dan Undangan.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dalam sambutannya mengatakan,”Forum rencana kerja adalah forum antar pemangku kepentingan pada tingkat perangkat daerah dalam rangka meningkatkan melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesempatan usulan pada rencana kegiatan thn 2026, yang mana kegiatan ini merupakan proses kegiatan penting dari proses perencanaan pembangunan melalui pendekatan perencanaan yang bersifat partisipatif,”ungkapnya.
“Artinya kegiatan ini, melibatkan berbagai kepentingan, dengan demikian visi misi kepala daerah diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan perangkat daerah.Secara substansi perencana wajib ber-tema yang politik dalam mencapai sasaran prioritas, sehingga koordinasi dengan lembaga perlu dilakukan dan kegiatan pembangunan harus dilakukan secara integrasi,”tuturnya.
“Dalam menyusun usulan perencanaan seluruh kepala perangkat daerah harus memahami indikator kinerja utama untuk menjadi kinerjanya, sesuai tema Forum rencana kerja hari ini “PENGUATAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DALAM DEPOK MAJU,”ujarnya.
“Diperlukan ketangguhan dan ke-profesionalisme (APIP) aparat pengawasan internal pemerintah untuk menyesuaikan diri dalam era yang terus berkembang.Pastikan tidak ada lagi perbedaan antara 01,02 ,kita adalah aparatur sipil negara kota Depok yang merupakan satu kesatuan yang diberikan amanah oleh rakyat untuk melayani dengan sebaik-baiknya,”jelasnya.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, Wijayanto dalam sambutannya menyampaikan,” bahwa fokus utama pengawasan mencakup transportasi dan pelayanan publik. Selain itu, Irda juga mendorong perbaikan tata kelola, penerapan manajemen risiko, serta pengendalian internal bagi perangkat daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Selain itu, Irda menekankan pentingnya penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum (APH), serta pihak terkait lainnya.
“Tugas utama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi pencegahan, pemeriksaan, pendampingan, dan pemberian saran (advice),” ujar Wijayanto.
Untuk tahun 2026, Inspektorat Daerah Kota Depok telah merancang tiga program utama, sembilan kegiatan, dan 25 sub-kegiatan guna memperkuat pengawasan pembangunan Kota Depok.(ish).