Robinson Sibarani tersebut bertempat tinggal di Desa Dalihan Natolu Lbn.Sibajur Kec.Silaen Tobasa.
Saat dikonfirmasi dirumah kediaman Robinson Sibarani 4 Februari 2018 yang maju dalam calon anggota legislatif dapil V Tobasa menyatakan ,” saya tidak tahu bahwa Domumen itu ternyata tidak syah. Saya memang periksa dokumennya,ada surat tanda penyerahan kepemilikan ,tapi saya tidak cek lagi,karna saya percaya tanah tersebut milik Kel.Manullang,”ungkapnya.
Diterangkannya, saya seperti tersirep saat Kel.Manullang datang kerumah saya menawarkan jual tanah tersebut. Saya juga mulai mencurigai saat proses penanda tangan jual beli bermaterai tanah tersebut,saya diajak ke kota Laguboti-Balige untuk transaksi, padahal objek tanah di Ds.Ht.Gurgur Kecamatan Silaen,” ungkapnya.
Saya di bujuk terus dan saya seperti tidak tersadar membeli tanah itu,”katanya.
Saat media dan pemilik tanah Ny Siagian Basaria meminta untuk diperlihatkan dokumen surat kuasa pembelian tanah tersebut,Robinson tidak bersedia memperlihatkannya dengan alasan tidak diketahui sebabnya.
Dokumen tanah palsu itu dibuktikan, tanpa disengaja putra Panggilan Siagian yaitu Edu Manullang, memperlihatkan surat kuasa kepada Keluarga Basaria tanggal (1/2017),yang sampai akhirnya copyan surat kuasa palsu tersebut dirampas Panggil Siagian serta merobek-robek fotocopy surat kuasa yang diasumsikan palsu.
Ditempat yang berbeda, Basaria dan media mengkonfirmasi ke kantor Kelurahan Desa Ht.gurgur (5/2/18) dan menemui Ka.Desa sekarang Pantun Siagian menyatakan ,” saya tidak mengetahuinya karena belum terpilih jadi Ka.Desa . Ka.Desa saat itu PLT, Lambok boru Napitupulu ( sekarang bertugas di Bidang pemerintahan Kantor Kecamatan Silaen , serta Sekretaris Desa berinisial Tigor Siagian.Coba saja konfirmasi ke Lambok Napitupulu,”ungkap Pantun.
Sekdes Desa Tigor juga menjelaskan,” betul bang , tahun lalu itu memang, ada transaksi Panggil Siagian dan keluarga nya Edu Manullang , dengan Pak Robinson Sibarani (Agust/2015) datang kesini, untuk mengajukan , tandatangan mengetahui surat pernyataan jual beli tanah,”ujarnya.
“Memang kami tidak nge-cek nama-nama yang lain saksi yang tertera disitu ,serta tidak mengetahui bahwa dokumen itu dipalsukan dan kami khilaf tidak konfirmasi dulu kepada pembuat dokumen pernyataan kuasa Ny.Konstan Siagian Basaria.
“Kami mohon maaf karna langsung mempercayai keabsahan dokumen tersebut tanpa konfirmasi kepada yang menanda tangani penyerahan tanah yang ada di dokumen itu, saat itu memang kepala desa belum terpilih, waktu itu Plt Kepala Desa Lambok Napitupulu, beliau yang lebih tahu kejadiannya,”ujarnya.
Kami siap memberikan keterangan/saksi nanti bang , jika proses hukumnya berlanjut digelar dipengadilan,”ungkap Tigor.