Tantangan, Dampak, dan Upaya Pencegahan Narkotika di Kalangan Remaja di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara
(Narasumber: Jarmud A S Tahun, Ferry, Christoffel Maruli Tua, Kiki Arde)
KEJARNEWS.COM Jakarta. | Optimalisasi Peran RT/RW dan Tokoh Masyarakat , mendorong RT/RW untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Memberikan pelatihan kepada tokoh masyarakat tentang bagaimana menghadapi dan merujuk kasus-kasus narkotika.
Peninjauan dan Penyesuaian Regulasi Lokal, mendorong Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk meninjau Peraturan Daerah yang mungkin dapat mendukung upaya pencegahan narkotika secara lebih spesifik di tingkat kelurahan, misalnya terkait pengawasan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan narkotika digelar di Kelurahan Penjaringan, Senin (26/5/25) dihadiri Lurah Penjaringan , tokoh masyarakat,karang taruna dan para remaja warga penjaringan.
Dalam paparannya, Jarmut S Tahun ,SH, M.Th yang di dampingi rekannya Kiki Arde, Christoffel Maruli Tua menyampaikan ,” Secara normatif, kerangka hukum di Indonesia sangat jelas dan komprehensif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini mengamanatkan:
Pemberantasan:
Melalui penegakan hukum yang tegas terhadap produsen, pengedar, dan bandar narkotika.
Pencegahan:
Melalui kampanye, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Rehabilitasi:
Bagi pecandu narkotika untuk memulihkan diri dari ketergantungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika secara khusus menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu melalui mekanisme wajib lapor. Regulasi ini menunjukkan komitmen negara untuk melihat pecandu sebagai korban yang perlu dibantu, bukan semata-mata pelaku kriminal.
Peraturan daerah terkait ketertiban umum juga dapat menjadi instrumen pendukung dalam menciptakan lingkungan yang tidak kondusif,”paparnya.
Kesimpulan
Dalam sesi akhir sosialisasi penanggulangan Narkotika Jarmut S Tahun menyimpulkan,” Penelitian ini telah mengkaji secara mendalam tantangan, dampak, dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, melalui pendekatan kajian hukum empiris dan normatif.
Pertama, tantangan yang dihadapi sangat kompleks, meliputi karakteristik lingkungan urban yang padat dan heterogen, tingginya aksesibilitas narkotika dengan modus peredaran yang canggih, serta kerentanan psikososial remaja.
Tantangan ini diperparah oleh kurangnya edukasi yang komprehensif dan berkelanjutan, stigma sosial yang menghambat pelaporan, dan keterbatasan sumber daya bagi upaya pencegahan dan rehabilitasi.
Kedua, dampak penyalahgunaan narkotika sangat merugikan dan bersifat multidimensional. Pada level individu, remaja mengalami kerusakan fisik dan mental, penurunan drastis dalam pendidikan, serta peningkatan risiko terlibat kriminalitas. Di tingkat keluarga, dampaknya berupa disfungsi, beban ekonomi, dan isolasi sosial. Sementara itu, bagi masyarakat Kelurahan Penjaringan, penyalahgunaan narkotika mengancam keamanan, ketertiban umum, dan kualitas sumber daya manusia.
Ketiga, upaya pencegahan secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan turunannya yang menekankan pada pemberantasan, pencegahan, dan rehabilitasi. Namun, secara empiris, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kesenjangan.
Penegakan hukum masih perlu sinergi yang lebih kuat, program pencegahan cenderung sporadis dan kurang adaptif, serta mekanisme rehabilitasi melalui wajib lapor belum tersosialisasi dan terjangkau secara optimal bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Penjaringan. Stigma dan kurangnya pemahaman masyarakat menjadi penghambat utama keberhasilan program-program ini.
Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, beberapa saran konstruktif diajukan sebagai berikut:
Penguatan Sinergi Lintas Sektor: Diperlukan koordinasi yang lebih erat dan terpadu antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Pemerintah Daerah (Kelurahan dan Kecamatan Penjaringan), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta organisasi masyarakat sipil.
Pembentukan gugus tugas terpadu atau forum koordinasi rutin di tingkat kelurahan dapat memfasilitasi pertukaran informasi dan perencanaan program yang lebih efektif dan terintegrasi.
Program Pencegahan yang Adaptif dan Partisipatif Edukasi Inovatif .
Mengembangkan materi dan metode edukasi anti-narkotika yang lebih interaktif, relevan dengan konteks remaja urban di Penjaringan, dan memanfaatkan platform digital/media sosial yang populer di kalangan mereka.
Pemberdayaan Remaja: Menggalakkan program pemberdayaan remaja melalui kegiatan positif seperti olahraga, seni, kewirausahaan, dan kegiatan keagamaan, guna memberikan alternatif kegiatan yang konstruktif dan mengurangi risiko terpapar narkotika. Program ini harus melibatkan Karang Taruna dan komunitas lokal secara aktif.
Peran Orang Tua: Melaksanakan program pelatihan dan penyuluhan bagi orang tua mengenai komunikasi efektif dengan remaja, deteksi dini penyalahgunaan narkotika, dan pentingnya pengawasan yang positif.
Optimalisasi Akses dan Sosialisasi Rehabilitasi:
Melakukan sosialisasi masif tentang prosedur wajib lapor bagi pecandu dan fasilitas rehabilitasi gratis yang tersedia, dengan menghilangkan stigma dan meyakinkan masyarakat bahwa pecandu adalah korban yang perlu dibantu.
Mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kemungkinan penyediaan sentra layanan informasi dan rujukan awal di tingkat kelurahan/kecamatan, yang dapat mempermudah akses pecandu dan keluarga untuk mendapatkan bantuan.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat:
Menggali dan mengoptimalkan peran serta aktif RT/RW, tokoh masyarakat, dan pemuka agama sebagai agen pencegahan di garda terdepan. Mereka perlu diberikan pelatihan dan dukungan agar mampu mengidentifikasi, mengawasi, dan merespons secara cepat kasus-kasus terkait narkotika di lingkungannya.
Kajian Lanjutan: Mendorong penelitian lanjutan yang lebih spesifik, misalnya mengenai efektivitas program rehabilitasi pasca-narkotika di lingkungan urban atau studi komparatif upaya pencegahan di wilayah perkotaan lainnya, untuk terus mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” jelas Jarmut S Tahun.SH.M.Th yang berprofesi sebagai Lawyer.
(Ish)