Sidang Perkara Gugatan Sertifikat Oleh Maju Situmorang di Tolak Advokasi Boy Raja Marpaung.SH

Tobasa | Sidang ketiga perkara kepemilikan sawah keturunan Jonatan Siagian yang diwariskan kepada generasi anak cucunya bermarga Siagian yang digugat oleh pihak cucu anak perempuan Jonatan bermarga Situmorang, Manullang dkk selaku penggugat telah memasuki tahap menjawab isi gugatan.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Balige , Rabu (20/1/2021) Pengacara Tergugat Boy Raja Marpaung,SH mengatakan ,”kami menolak seluruh isi gugatan Maju Situmorang yang mengada-ada,”ungkapnya.

Dalam jawaban isi gugatan kami tegaskan,
Bahwa pada Para Tergugat I Nyonya Costan Siagian Basaria dan Tergugat II Ryan Siagian pada prinsipnya tetap berpodoman pada Surat Nomor: 28/2704/135/TU/80 Dan Nomor:29/2704/135/TU/80, tertanggal 13 Agustus 1980, yang dimana Tergugat I Dan Tergugat II adalah ahli waris yang berhak atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 61 Tahun 2019 A.n. Basaria Sinambela ,menantu Jonatan Siagian.

Karena pada saat tergugat mengajukan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir Penggugat dan yang merasa ahli waris Alm Jonatan Siangian/Op Monang dan Alm Toung Br. Panjaitan tidak ada yang keberatan hingga keluarnya sertifikat Hak Milik Nomor: 61 Tahun 2019 A.n. Basaria Sinambela, oleh karena itu Majelis ,agar Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengesampingkan dalil Penggugat No.18.

Bahwa Para Tergugat dengan tegas tidak mengakui surat pernyataan ahli waris 30 Januari 2016 yang Penggugat maksud dalam gugatannya. Karena dalam Surat Nomor: 28/2704/135/TU/80 Dan Nomor:29/2704/135/TU/80, tertanggal 13 Agustus 1980 sudah sangat jelas siapa yang di tunjuk sebagai ahli waris oleh si Pewaris, maka dalam dalil Penggugat poin 35 hanyalah akal-akalan Penggugat untuk merebut hak dari Tergugat II dan I.

Dijelaskannya juga ,bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat jelas Penggugat hanya ingin menguasai hak dari Tergugat I dengan segala cara. Maka Oleh sebab itu dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut ,mengadili : Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya ,Menyatakan Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat pembatalan/pencabutan nomor: 30/2704/135/TU/1980.

Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 30 Januari 2016. Menyatakan Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Penyataan tertanggal 26 Februari 2018 dan menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pencabutan Pernyataan , Tertanggal 10 Juli 2019. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifika Hak Milik (SHM) No. 61,”jelas Boy Marpaung.

Ny.Siagian Basaria tergugat I ,saat ditemui media mengatakan ,”bahwa Maju Situmorang yang adalah pihak cucu perempuan dari Jonatan,tidak menguasai dirinya untuk memiliki tanah sawah milik keturunan marga Siagian, padahal tiga anak perempuan Jonatan ,dimasa meninggalnya telah kami berikan (silehon-lehon) satu pintu rumah buat Manullang ,Satu pintu berbagi dua , Situmorang dan Purba ,Satu pintu rumah Boru Na.70 beserta sebidang tanah persaktian .” Saya heran justru pihak merekalah yang sudah menjual, tanah persaktian kisaran senilai hampir 1 Miliar, tanpa ada sepengetahuan kami transaksi jual, mereka terlalu tamak ,”ungkapnya yang didampingi putra-putrinya.

(ish-des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *