Rencana Kerja Dinas LHK Depok Untuk thn 2026, bertema Depok Kota Peradaban yang Maju

KEJARNEWS.COM, Depok. | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggelar Forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 di Gedung Balai Latihan Kerja Koperasi, Sukmajaya, Depok. Selasa 4/03/2025.

Forum ini mengusung tema “Bersama Depok Maju melalui Kolaborasi untuk Depok Bersih” dan bertujuan untuk merumuskan strategi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan serta kebersihan kota yang lebih baik.

Kepala DLHK Depok, Drs. Abdul Rahman, M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari visi dan misi Kota Depok 2025-2045, yakni mewujudkan “Depok Kota Peradaban yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Selain itu, acara ini juga membahas struktur organisasi, tugas, dan tata kerja DLHK sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu poin utama yang dibahas adalah rencana kerja DLHK untuk tahun 2026, yang disusun berdasarkan indikator utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kota Depok 2025-2045.

Usai Renja,saat ditemui media Abdul Rahman mengatakan,” bahwa pengolahan sampah organik yang lagi disorot pemerintah saat ini, maggot itu telah dimulai tahun 2023.Kita ada di 27 UPS ,satu untuk TOS pengolahan ranting,dan yang 26 untuk kompos, satu saya rubah, satu maggot di UPS merdeka dua,”ungkapnya.

Biomagg ialah teknik pengurangan sampah dengan menggunakan Bio SF (Self Fly) sejenis lalat yang makan sampah organik.”itu ada durasinya mulai dari Breding,telur, kemudian menjadi maggot setelah 12 hari, disitu bisa dimanfaatkan setelah menjadi maggot, jadi dia itu makan sampah – sampah organik,”paparnya.

Ditambahkannya,bahwa pelaksanaan program Pengolahan sampah organik belum merata ditiap RW, namun kami sudah mengenalkan cara ini sudah hampir merata, bisa dilihat di website kami,”ujarnya.

Terkait mesin insenerator alat pengolahan sampah bakar tertutup yang terletak disukmajaya, yang viral didemo warga terkait AMDAL yang ditimbulkannya, dikatakan untuk sementara operasionalnya kita off,”jelasnya.

PLT Sekdis lingkungan hidup Indra saat ditemui media perihal perlindungan pohon diterangkan,”setiap kegiatan penebangan pohon yang berada di area milik pemerintah wajib dilengkapi ijin penebangan pohon,”ungkapnya.

“Tata cara penebangan pohon dengan surat permohonan ijin, menyampaikan permohonan ke dinas perijinan DPMPTSP , selanjutnya Kadis membuat tim teknis untuk survey lokasi seterusnya pemberian rekomendasi, bila disetujui melaksanakan penggantian atas pohon yang ditebang/ dipindahkan dengan ketentuan perda No.11/2022 tentang perlindungan pohon yaitu jika pohon yang ditebang tinggi minim 1 meter dan berdiameter 10 cm, diganti 30 pohon,kalau pohonnya diameter 40 cm, diganti 40 pohon dan jika diameter lebih 50 cm diganti 80 pohon,”jelas Indra.(ish).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *