KEJARNEWS.COM, Jakarta, 25 Februari 2025 | Kasus peredaran narkotika di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Daerah Pemilihan Sumut III, terus menjadi perhatian serius. Baru-baru ini, aparat penegak hukum berhasil menangkap sejumlah bandar narkotika di Kabupaten Asahan pada 23 Februari 2025. Penangkapan ini mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut.
Menurut laporan, jaringan narkotika internasional ini memanfaatkan jalur perairan Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Asahan, Batubara, dan wilayah sekitarnya sebagai pintu masuk transaksi ilegal. Bahkan, para bandar diketahui dibekali senjata api untuk melindungi diri dari ancaman aparat penegak hukum.
Menanggapi situasi ini, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/2/2025) menegaskan,” bahwa negara tidak boleh kalah dalam perang melawan narkotika. Sumatera Utara, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, kerap menjadi sasaran empuk peredaran narkoba, sehingga diperlukan tindakan tegas dan sistematis dalam pemberantasannya,”ungkapnya.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa selain aparat penegak hukum, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika yang semakin mengancam. Kita harus bahu-membahu dalam memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi mendatang,” ujar Mangihut Sinaga.
Ia juga mendesak agar penegakan hukum terhadap bandar narkotika dilakukan dengan tegas dan tanpa kompromi. “Negara harus tegas dalam memberantas narkotika, lumpuhkan para bandar! Tidak boleh ada barter atau pihak yang bermain dalam penegakan hukum ini. Jika ditemukan ada oknum yang bermain, maka konsekuensi hukumnya harus jelas,” tegasnya.
Selain itu, Mangihut Sinaga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyitaan barang bukti narkotika serta penerapan pasal yang maksimal bagi para pelaku. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi para pelaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan,” bahwa peredaran narkotika saat ini sudah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Jika tidak segera ditangani dengan strategi yang tepat, generasi muda akan menjadi korban dari kejahatan ini. Oleh karena itu, pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari penangkapan hingga proses peradilan yang memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami juga memperingatkan seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, agar tidak bermain-main dalam menangani perkara narkotika. Hukuman harus dijatuhkan secara tegas dan tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Dengan semakin maraknya peredaran narkotika di Sumatera Utara, desakan untuk penegakan hukum yang lebih tegas menjadi semakin kuat.”Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,”tegas Anggota DPR RI Mangihut Sinaga.MH, dari Fraksi Golkar Dapil 3 Sumatera Utara.(ish)