Depok |Kelurahan Cisalak Pasar gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk kegiatan tahun 2026 di Aula Kelurahan Cisalak Pasar pada Senin (3/2/2025).Tema kegiatan,” Penguatan Fondasi Pembangunan Menuju Depok Maju,”
Hadir Camat Cimanggis Dody Setiawan, Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Demokrat Edi Sitorus, Lurah Cisalak Pasar Bapak Surya, Perwakilan Bappeda, Perwakilan Disrumkim Puspita Dewi, LPM, Para ketua RW, dan RT serta Tokoh masyarakat.
Dalam paparannya, Anggota DPRD Depok Edi Sitorus mengatakan ke kepada Ketua RW ,”Jangan terpaku pada nilai Rp 300 juta, seolah-olah Musrenbang ini hanya membahas itu saja. Anggaran tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama di pemerintahan, hanya saja kini mekanismenya diserahkan ke RW. Padahal, masih banyak hal lain yang perlu disampaikan dalam Musrenbang,”ungkapnya.
“Musrenbang harus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan, seperti bantuan bagi warga kurang mampu, akses pendidikan, kesehatan, peluang kerja, serta pelatihan keterampilan untuk mengurangi pengangguran,”ujarnya.
Ditambahkannya ,”dengan kegiatan Musrenbang, diharapkan para ketua RW lebih peka terhadap kebutuhan warga dan mampu mengusulkan program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,”tegasnya.
Lurah Cisalak Pasar, Surya, dalam sambutannya menekankan bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, janji kampanye Wali Kota terpilih terkait alokasi Rp 300 juta per RW ini merupakan langkah luar biasa. Namun, efektivitasnya bergantung pada kemampuan RW dalam menganalisis dan mengidentifikasi permasalahan di wilayah masing-masing, sehingga dapat dituangkan dalam program yang tepat di tingkat kelurahan.Saya mengingatkan kepada ketua RW , pentingnya kepekaan dalam memahami kebutuhan masyarakat, baik terkait infrastruktur, penanganan banjir, hingga pengelolaan sampah,”imbuhnya.
Dalam paparan Kasie Pemeliharaan Perumahan Pemukiman, Puspita Dewi menyampaikan,” PSU dapat berupa bantuan jalan lingkungan untuk pengembang perumahan, bantuan cor beton, atau bantuan paving. Untuk mendapatkan PSU, harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti DED, RAB, Rencana Tapak (Site Plan), RKS, dan surat pernyataan dari Pemerintah ,”ungkapnya.
PSU ialah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun yang merupakan kelengkapan fisik yang mendukung perumahan dan permukiman yang sehat, aman, dan terjangkau, serta bagian dari upaya pengembangan perumahan dan permukiman.
Diterangkan Puspita (sering dipanggil mbak Pipit) yakni ada empat persyaratan pengusulan PSU, pihak perumahan sudah menyerahkan PSU ke Pemkot Depok melalui BKD , mengajukan usulan via Musrenbang dan pokir dewan menyerahkan proposal ke Walikota melalui Disrumkim, Gambar kondisi PSU yang rusak,ringan,sedang atau berat, Pemeliharaan PSU oleh Disrumkim,”paparnya.
Ditambahkannya,”terkait perbaikan pemukiman rumah tidak layak huni, ada beberapa syarat yang harus diketahui yaitu, pendataan lokasi, pendataan dan verifikasi penyelenggaraan kawasan permukiman kumuh, pelaksanaan pemugaran kawasan permukiman, identifikasi perumahan dilokasi yang berpotensi terkena relokasi program dan pendataan lokasi,”ujarnya. (ish).