Mediasi !! Prosedur Polres Metro Kota Depok Undang Pemilik Kavling G RRI Deppen Dengan Pihak Bersengketa

Depok. | Dalam upaya penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara Warga pemilik Kavling RRI Blok G Cisalak, Sukmajaya Depok, dengan Amir Latuconsina, Polres Metro Kota Depok mengundang institusi terkait dalam rangka menciptakan suasana kondusif diantara kedua pihak yaitu melakukan mediasi diruangan Data Polres Metro Depok yaitu Laporan infomasi No R/LI/350/VI/2024 , Jumat (28/06/2024).

Hadir dalam acara mediasi Perwakilan Polresta Metro Kota Depok Kasat Intel , Zaini Abdullah, Komandan Kodim 0508 Kota Depok Kolonel Inf. Iman Widhiarto, S.T., M.M., Perwakilan dari BPN Kota Depok, Pihak Amir Latuconsina dan Pemilik/Warga Kavling RRI Blok G,

Seusai mediasi , Komandan Kodim Iman Widhiarto saat ditemui media kejarnews mengatakan,”bahwa , sekarang banyak sekali konflik terkait dengan tumpang tindih lahan, yang pada akhirnya masing-masing pihak yang bersengketa itu, kadang-kadang menggunakan cara-cara dengan logikanya sendiri , yang akhirnya menimbulkan perpecahan,”ungkapnya.

“Saya berharap pada semua pihak yang bersengketa agar jangan menggunakan seperti cara-cara premanisme dan pengerahan kelompok-kelompok. Karena itu bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,”ujarnya.

‘Kita yakinkan dan percayakan negara ini sudah punya perangkatnya. Ada BPN, Polisi, Pengadilan dan TNI nya Juga yang sebagai alat pertahanan Negara. Walaupun dalam hal ini bukan ranahnya TNI, tapi kita akan menjaga jangan sampai ada kelompok-kelompok yang bentrok karena kepentingan-kepentingan ini. Karena kita adalah satu bangsa, kita ini satu warga negara Indonesia dan kita bersaudara.Masalah konflik pertanahan di Depok ini banyak dan ini hanya salah satu saja,”tuturnya.

“Saya sangat bersyukur dari kedua belah pihak ini pada akhirnya taat hukum. Akhirnya ketika pembuktian-pembuktian, legalitas dan pembuktian di fisiknya kenyataan yang benar, pihak A dan B siap mengalah. Artinya siap menerima keputusan itu dan harus memahami. Jangan mengembangkan sikap-sikap permusuhan.

“Semuanya harus sadar dan harus kondusif. Polres Kota Depok, Kodim 0508 Kota Depok dan kita semuanya menjaga bersama masyarakat Kota Depok, bahwa kita semuanya bersaudara. Kalau ada permasalahan tidak boleh menunjukan sikap-sikap anarkis, arogan dan premanisme. Jadi kedua belah pihak sudah sama-sama menyatakan, menahan diri dan masing-masing sudah sepakat,”jelas Dandim.

Perwakilan dari pihak pemilik kavling G RRI, Baktiar Butarbutar yang didampingi Nuryudi mengatakan,”Bahwa legalitas kami adalah yang taat hukum,setelah tidak ada lagi sengketa,kita buatlah sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN,”ungkapnya.

“Setiap lima tahun kami validasi ke BPN buat ke absahan tanah tersebut,dan tadi di akui BPN , Vervonding 448 sudah tidak berlaku lagi, ditarik.Sebenarnya rivalnya mereka yang berperkarakan BPN ? Apa urusannya ke kita ?

Ditambahkannya, kesimpulan mediasi hari ini, batas-batas tanah yang dituntut mereka, sementara tadi pihak BPN itu mengatakan bukan yang hanya ada di batas-batas saja, namun semua yang ada di kompleks RRI itu, termasuk rumah sakit, jalan tol , kampus dan lainnya milik Deppen.

“Semestinya hari ini persoalan ini , dituntaskan semua, namun karena pihak BPN tidak bawa alat ukur dan untuk mengecek fisik, jadi di agendakan hari Selasa,(2/7/24) dan setelah cek fisik diharapkan persoalan semuanya selesai,”harap Baktiar.

(ish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *