KEJARNEWS.COM,Depok. | Lagi-lagi terbit surat klarifikasi oleh Polres Metro Depok kepada warga Kavling RRI Blok G, RT 01/RW 01 Cisalak Sukmajaya Depok, perihal aduan mereka terhadap tanah mereka yang kerap dimasukin sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggarap dan menguasai lahan tersebut.
Diduga sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab melanggar hukum pidana KUHP memasuki, merusak pekarangan tanpa ijin dengan pasal 167 dan atau 385 KUHP.
Polres Metro Depok melayangkan surat klarifikasi kepada salah satu tokoh masyarakat Nuryudi No.B/3603/V/RES.1.2/2025/Reskrim, untuk diminta keterangannya Rabu tanggal 14/5/25 bertempat di ruang Idik II Satreskrim Polres Metro Depok.
Saat ditemui media di Polres Metro Depok Nuryudi yang didampingi ketua RT,Indah dan rekan-rekannya mengatakan,” Penyerobotan lahan yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) diduga telah dimanfaatkan secara ilegal oleh sekelompok orang tak dikenal ungkap Nuryudi di Polres Metro Depok,Rabu (14/5/25).
Menurut pihak Polres Metro Depok, penyelidikan tengah dilakukan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas tanah. Laporan dalam kasus ini adalah Sdr. Amir, Sdr. Sarjana, dan beberapa orang lainnya, dengan Sdr. Amriadi PA, SH sebagai pelapor sekaligus pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kasus penyerobotan ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, dan puncaknya terjadi kembali pada pertengahan Mei 2025. Saat itu mediasi antara warga dan pihak Amir Cs pernah dilakukan yang difasilitasi oleh Polres Metro Depok beserta Dandim 0508 pada 28 Juni 2024.
“Sudah ada mediasi, sudah ada kesepakatan, tapi tetap saja mereka membangun. Bahkan fasos-fasum pun mereka kuasai,” kata Nuryudi yang didampingi Ketua RT 01 Indah.
Kami berharap turut campur tangan Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Muliadi memberikan solusi karena ini udah jelas tanah itu milik kami. Kami sudah beli dari negara sudah ada SHM, ratusan kavling yang sudah ada, kenyataannya di tempati orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya kesal.
Seorang pemilik Kavling RRI Baktiar Butar- Butar menambahkan,” Lemahnya eksekusi hukum dan kurangnya tindakan tegas dari pemerintah menyebabkan kasus utama ini terus terulang.Kami warga Kavling RRI Blok G, berharap campur tangan dari Gubenur Jawa Barat Kang Deddy Mulyadi serta Wali Kota Depok untuk menyelesaikan konflik ini.
“Kami hanya ingin tanah kami steril dari penggarap ilegal. Surat Hak Milik sudah ada, pajak kami bayar, kami punya identitas ada RT/RW resmi disana , tapi kenapa kami malah dikalahkan oleh premanisme ?,” ungkapnya.
(tim8)