KEJARNEWS.COM , Depok, 26 Maret 2025 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2024. Acara berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (26/3/2025).
Setelah masing-masing komisi menyampaikan pokok-pokok pikirannya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Depok mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk rencana kerja Pemerintah Kota Depok tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 25 Maret 2025, DPRD menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus). Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Apresiasi dari Wakil Wali Kota Depok
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kontribusi mereka dalam memajukan Kota Depok.
“Setelah mendengarkan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok, pada prinsipnya kami sangat menyambut baik beberapa hal yang disampaikan tadi. Kami menangkap aspirasi yang sangat positif,” ujar Chandra.
Beberapa isu yang disoroti dalam rapat ini antara lain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), upaya menarik investasi dari pusat, serta penanganan angka pengangguran yang masih tinggi di Kota Depok.
Rincian Laporan Keuangan Kota Depok Tahun 2024
Dalam kesempatan ini, Chandra juga memaparkan realisasi keuangan Pemerintah Kota Depok tahun 2024.
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dari target Rp1,842 triliun, realisasi mencapai Rp1,887 triliun atau 102,42%.
2. Pendapatan Transfer: Dari target Rp2,410 triliun, realisasi mencapai Rp2,321 triliun atau 96,32%.
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah: Pada tahun 2024, penerimaan dari kategori ini tidak ada atau nihil.
Sementara itu, realisasi belanja daerah Kota Depok tahun 2024 mencapai Rp4,152 triliun atau 93,93% dari target Rp4,420 triliun.
Terkait capaian program kerja, terdapat 49 program yang belum memenuhi target, dengan rincian:
38 program berkategori sangat tinggi
6 program berkategori tinggi
3 program berkategori sedang
1 program berkategori rendah
1 program berkategori sangat rendah
Program dengan Capaian Kinerja Rendah:
1. Sedang (69-70%)
Program Penataan Bangunan dan Lingkungan (PUPR) – 69,36%
Program Pembinaan dan Pengawasan Usaha (Lingkungan Hidup) – 70%
Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam (Koperasi dan UMKM) – 69,70%
2. Rendah (56,32%)
Program Pengembangan Jasa Konstruksi (PUPR)
3. Sangat Rendah (16,23%)
Program Pengembangan Perumahan Rakyat
Secara keseluruhan, dari 507 kegiatan yang dikelola Pemerintah Kota Depok tahun 2024, sebanyak 434 kegiatan mencapai atau melebihi target, sementara 73 kegiatan belum mencapai target.
Chandra menegaskan bahwa meskipun masih ada beberapa capaian yang belum memenuhi target, secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah cukup baik. Evaluasi akan terus dilakukan agar perencanaan dan pelaksanaan program ke depan semakin optimal.
DPRD Kota Depok Bahas Dua Raperda
Pada kesempatan yang sama, DPRD Kota Depok juga menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Penyusunan Raperda ini didasarkan pada dua faktor utama, yaitu:
Terbitnya peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat.
Kebutuhan akan regulasi daerah yang lebih spesifik dalam penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(rohana)