KEJARNEWS.COM Jakarta. | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Aturan baru ini menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 dan membawa perubahan besar dalam sistem rekrutmen kepala sekolah, termasuk penghapusan jalur khusus Guru Penggerak sebagai bibit calon kepala sekolah.
**Nasib Guru Penggerak di Aturan Baru**
Meskipun tidak lagi menjadi jalur khusus, Guru Penggerak tetap bisa mendaftar asal memenuhi semua persyaratan baru. Sertifikat Guru Penggerak mungkin dianggap sebagai nilai tambah, tetapi bukan lagi jalan pintas.Semua Kembali ke Standar yang Sama.
Dengan aturan baru ini, Kemdikdasmen ingin memastikan bahwa semua calon kepala sekolah melalui proses yang ketat dan berstandar nasional. Program Guru Penggerak yang sebelumnya menjadi andalan kini tidak lagi menjadi faktor penentu. Bagi guru yang bercita-cita menjadi kepala sekolah, segera persiapkan diri untuk memenuhi semua kriteria terbaru ini!
Bagaimana penjelasan aturan baru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan dampaknya terhadap guru penggerak.
1. Tamatnya Era Guru Penggerak sebagai Jalur Cepat Kepala Sekolah.
Program Guru Penggerak yang sebelumnya dianggap sebagai jalur khusus untuk mencetak calon kepala sekolah tidak lagi disebutkan dalam aturan baru ini. Artinya: Sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi prioritas dalam seleksi kepala sekolah. Semua guru harus memenuhi syarat baru yang lebih ketat.Pelatihan khusus bakal calon kepala sekolah menjadi wajib bagi semua peserta.
“Ini menandakan perubahan paradigma. Semua calon kepala sekolah harus melalui proses yang sama, tanpa pengecualian,” jelas Konsultan Strategis Pendidikan, Prof. Ahmad Rizali di YouTube channel suyanto.id ,Rabu (22/5/25) yang sering dipanggil Nanang.
2. Syarat Umum Jadi Kepala Sekolah di Semua Jenjang (TK, SD, SMP, SMA, SMK).
Berdasarkan Pasal 7 Permendikdasmen No. 7/2025, syarat dasar untuk menjadi kepala sekolah adalah:
Kualifikasi Akademik: Minimal S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Sertifikat Pendidik: Harus aktif dan sah.
Pangkat & Golongan: Guru PNS: Minimal Penata (III/c).
Guru PPPK: Minimal Guru Ahli Pertama + pengalaman 8 tahun mengajar.
Nilai Kinerja: Minimal “Baik” selama 2 tahun berturut-turut.
Pengalaman Manajerial: Minimal 2 tahun di organisasi pendidikan.
Usia Maksimal: 56 tahun saat pengangkatan.
Bebas Hukuman & Narkoba: Tidak pernah kena sanksi berat dan punya surat bebas narkoba.
3. Proses Seleksi:
Calon kepala sekolah harus melewati tiga tahap ketat, tanpa kecuali:
a. Seleksi Administrasi
Upload dokumen (SKCK, pakta integritas, surat pengalaman manajerial)
Diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat
b. Seleksi Substansi
Tes kompetensi oleh Direktorat Kemdikdasmen
Pengumuman kelulusan via sistem informasi resmi
c. Pelatihan Wajib Bakal Calon Kepala Sekolah
Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal, Jika gagal, bisa mengulang di periode berikutnya
**Masa Jabatan dan Alasan Pemberhentian**
4. Masa Jabatan dan Alasan Pemberhentian
Periode pertama: 4 tahun
Bisa diperpanjang 1 periode (total maksimal 8 tahun) jika kinerja “Sangat Baik”
Bisa dipindahkan setelah minimal 2 tahun di sekolah pertama.
Alasan Pemberhentian:
Kinerja di bawah “Baik”
Melanggar disiplin (sanksi sedang/berat)
Jadi anggota partai politik/pejabat negara
Catatan Penting: Jika di suatu daerah kekurangan calon, bisa diusulkan guru dengan:
Golongan III/b (Penata Muda Tk. I) untuk PNS
Pengalaman 4 tahun untuk PPPK
(ish/rh)