Depok — Kejarnews.com | DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda penyampaian Raperda usul prakarsa Komisi A, Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta pandangan umum fraksi-fraksi. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan jawaban atas seluruh masukan dan catatan fraksi terkait penyusunan APBD 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta undangan lainnya.
Defisit Rp 232 Miliar dan Skema Pembiayaan Daerah
Menanggapi sorotan terkait defisit anggaran, Wali Kota menjelaskan bahwa pada struktur RAPBD 2026 terdapat defisit sebesar Rp232 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sehingga APBD tetap seimbang dan program pembangunan dapat berjalan optimal.
“Seluruh proses penyusunan telah mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026,” jelas Supian Suri.
Realisasi Janji Wali Kota: PBB Gratis hingga Layanan Kesehatan
Supian Suri juga memaparkan capaian realisasi janji-janji pemerintah kota yang juga sudah mulai terealisasi pada tahun 2025, di antaranya:
PBB gratis untuk NJOP di bawah Rp200 juta
Layanan Puskesmas gratis
Penguatan akses pendidikan, termasuk bimbingan belajar gratis dan beasiswa vokasi
Program Dana RW Rp300 juta per RW yang direncanakan mulai direalisasikan pada 2026
Pemerataan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan
Penyediaan sarana olahraga masyarakat
Perlindungan sosial bagi penjaga rumah ibadah dan jaminan sosial bagi RT, RW, LPM, posyandu, serta pekerja rentan
Penataan jalan, drainase terintegrasi, pengelolaan sampah modern, hingga penyediaan lahan pertanian modern di setiap kecamatan
Penyiapan Balai Latihan Kerja (BLK), Rumah Kreatif anak istimewa dan gedung pertunjukan/gedung budaya
Pemerintah kota juga berkomitmen memperkuat sektor UMKM serta sektor pariwisata keagamaan.
Belanja Tidak Terduga dan Prioritas Infrastruktur
Terkait alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT), Wali Kota menegaskan bahwa perhitungan telah dilakukan secara cermat untuk mengantisipasi kebutuhan selama satu tahun terhadap kejadian-kejadian yang tidak dapat diprediksi.
Ia juga menyampaikan bahwa komposisi belanja daerah dalam RAPBD 2026 telah mengakomodasi alokasi mandatory spending, standar pelayanan minimal (SPM), serta belanja infrastruktur yang menunjang pelayanan publik.
Pinjaman Daerah Sesuai Prosedur
Mengenai pinjaman daerah, Pemerintah Kota Depok akan terus melakukan koordinasi intens dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur dan tahapan peminjaman daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apresiasi untuk DPRD
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Supian Suri menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Depok atas masukan yang diberikan.
“Seluruh catatan dan saran menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan Raperda APBD 2026. Semoga Allah SWT memberikan bimbingan bagi kita semua,” tutupnya. (Rh)






