Kejarnews.com| Depok, 4 Agustus 2025 — DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Grand Depok City (GDC), dan digelar secara hybrid.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum. Sebanyak 36 dari 50 anggota DPRD hadir, dengan rincian 26 orang hadir secara langsung, 10 hadir virtual, dua orang izin, dan 10 orang belum hadir.
“Jumlah kehadiran tersebut telah melebihi dua pertiga jumlah anggota, sebagaimana diatur dalam Pasal 147 Ayat 1 Huruf b Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Depok. Maka dengan ini, Rapat Paripurna resmi kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ade.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Depok oleh Edi Masturo. Dalam laporan tersebut, Edi memaparkan hasil pembahasan Raperda RPJMD yang akan menjadi dokumen strategis pembangunan Kota Depok selama lima tahun ke depan.
Puluhan Aspirasi dan Masukan Diakomodasi
Edi Masturo mengungkapkan bahwa Pansus 3 menerima setidaknya 59 poin aspirasi dan masukan dari anggota DPRD serta pemangku kepentingan, yang telah dijadikan bahan penyempurnaan dokumen RPJMD. Beberapa poin penting antara lain:
Penataan TPA Cipayung dan pengelolaan sampah terpadu
Peningkatan layanan RSUD Khidmat Sehat (KISA)
Penambahan jumlah SMP dan dorongan terhadap sekolah inklusif
Kemudahan perizinan pendidikan dan akses beasiswa minimal 200 siswa
Penguatan ekonomi kreatif dan UMKM, termasuk kolaborasi dengan pasar modern dan dukungan BPRS
Pelebaran jalan strategis seperti Jalan Raya Sawangan dan Tapos–Cibinong
Revitalisasi pasar tradisional
Perhatian terhadap madrasah, pesantren, dan pendidikan anak usia dini (PAUD)
Pengembangan program Kota Ramah Lansia dan Puskesmas 24 jam
Penguatan perlindungan anak, pengawasan obat terlarang, dan penanganan bullying di sekolah
Pemberian insentif atau penghargaan bagi kader dan relawan
Pansus 3 juga menekankan pentingnya keterpaduan antara RPJMD Kota Depok dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Barat dan nasional.
Rekomendasi dan Penutup
Dalam bagian kesimpulan, Pansus 3 menyatakan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen vital yang harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pembangunan di Kota Depok. Mereka merekomendasikan agar seluruh aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dimasukkan dalam dokumen final RPJMD dan dilaksanakan secara konsisten oleh Pemerintah Kota.
“Substansi dokumen RPJMD harus mencerminkan visi, misi, dan janji kampanye kepala daerah terpilih, serta memperhatikan harmonisasi kebijakan antarlevel pemerintahan,” tegas Edi.
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD 2025–2029 oleh DPRD, maka dokumen ini akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pembangunan Kota Depok lima tahun ke depan. (rh)