KEJARNEWS COM,Depok | DPRD Kota Depok gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)Tahun 2025. Hadir Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah dan jajarannya , Ketua DPRD Ade Supriatna beserta Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, Para Anggota Dewan dan Forkopimda Jumat (23/5/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan perubahan jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya hanya dua, kini bertambah menjadi enam.
Adapun keenam Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 meliputi:
1. Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Raperda Kota Depok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia;
4. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pangan;
5. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset;
6. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan.
Usai sidang paripurna Anggota DPRD Depok Komisi A Binton Nadapdap saat ditemui media, terkait warga Kp.Baru Kelurahan Harjamukti Kota Depok yang sudah berpuluh tahun menetap disana, namun pemerintah belum mengakomodir identitas kependudukan mereka mengatakan,”hal tersebut diketahui pada kejadian kasus kriminal ormas disana pada bulan April 2025 kemaren di Kelurahan Harjamukti, yang berefek datangnya kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Walikota Depok dan Wakil, Kapolres beserta Dandim 0508 saat itu,”ungkapnya.
“Sebagai anggota dewan Komisi A yang membidangi Kependudukan, Keamanan, Ketertiban,HAM, Pertanahan dan Perijinan , saya menangkap aspirasi masyarakat Kp.Baru Kelurahan Harjamukti disana.
Ternyata masyarakat disana adalah warga pendatang.Mereka berharap membuat KTP Depok dengan cara Bedol Desa yaitu KTP mereka yang berasal dari daerah di mutasi , diserahkan ke pemerintah kota Depok, sebab puluhan tahun mereka sudah bangun rumah permanen disana,”tuturnya.
“Seorang tokoh masyarakat disana Kamsya Simanjuntak dan rekannya seorang Advokasi Bangun Napitupulu.SH menemui saya, berharap akan membuat surat dan melayangkan ke Disdukcapil untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah, tujuannya agar pemerintah membentuk RT/RW di bawah Kelurahan.Keberadaan mereka disana sudah mencapai 600 Kepala Keluarga yang terdiri dari berbagai suku,agama dan status sosial.Disana sudah berdiri rumah ibadah Masjid, Mushola,Gereja, Rumah duka, Rumah pernikahan, gedung pertemuan dan sarana olahraga,” ujar Binton.
“Memang tanah yang mereka tempati bukan milik mereka,tetapi kehidupan mereka disana sudah terstruktur.Ada wadah mereka.Kehidupan sudah berlangsung lama dengan segala aktivitas kehidupan, berlangsung usaha dan lainnya.
“Saya Komisi A, bukan bicara hal tanah.Bicara hal tanah itu acara pemerintah nanti dan pemilik asset yang sesungguhnya, bahkan nanti pemerintah membuat kebijakan seperti apa, nanti kita akan tunggu.Intinya , masalah kependudukan harus kami selesaikan.Mereka sudah membuat wadah,mendata kependudukan, mengumpulkan KTP untuk segera dilaporkan ke pemerintah kota Depok.
“Mereka sudah bangun rumah disana dan sudah tinggal puluhan tahun, jika mereka yang tinggal disana puluhan tahun,mereka dibuatkan PBB nya ( pajak bumi dan bangunan) mereka bayar, pemerintah sudah mendapat pendapatan dari situ, walaupun lahan bukan milik mereka,”imbuhnya.
Perihal ini , kami segera meng-agendakan pertemuan dengan pemerintah kota Depok,Kepala Dinas Kependudukan, supaya permasalahan ini jangan berlarut, 600 KK yang tinggal disana,dimasa pemilihan umum kemaren 2024 , sangat di sayangkan, suara mereka ditiadakan,”jelasnya.
Ditambahkannya, daerah lain juga banyak penggarap, tetapi harus dibuat KTP nya.PBB mereka harus bayar, walaupun lahan bukan hak milik mereka,PBB bukan suatu bukti kepemilikan lahan,”tegas Binton.
(ish)