Hemm ! Satpol PP Batal Segel Panel Beton Arcon milik PT Haikal

KEJARNEWS.COM, Depok. | Menindaklanjuti ketegasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP Kota Depok perihal batalnya penyegelan bangunan pagar panel beton Arcon yang tidak ber- IMB di wilayah Kedaung, Sawangan Kota Depok , yang dilaksanakan Jumat 2/5/25 membawa kecewa para awak media.

Penyegelan berdasarkan Surat Perintah No. 800/399/Satpol PP/2025.Dasar surat dari Dinas Perijinan No.648/155/DPMPTSP tanggal 29 April 2025 Perihal Permohonan sanksi penindakan oleh tim penertiban terpadu bangunan.

Pembatalan penyegelan bangunan pagar panel tembok Arcon yang terletak di Jln Abdul Wahab -Sawangan RT 04/RW 08 Depok yang tidak ber IMB , tiba-tiba saja ditunda, tanpa ada komunikasi informasi kepada para awak media yang sebelumnya telah berkomunikasi dan silahturahmi di ruangan Kasat Pol PP Dede Hidayat ,hari Rabu 30/4- 25.

Namun di hari penyegelan petugas Pol PP pun sulit dihubungi yang menimbulkan asumsi, kenapa?

Hemm..tiba-tiba ditunda!

Kabid Penindakan Perda Tono Hendratno saat ditemui media , Jumat (2/5/25) diruangannya terkait penyegelan mengatakan,”saya tidak tahu pak terkait hari ini ada pelaksanaan tindakan penyegelan, karena pada hari Rabu kemarin (30/4) saya lagi ke Bandung,”ungkapnya.

“Untuk hal tersebut boleh ditanyakan langsung ke pak Kasat saja,”ujarnya.

Merasa kurang puas dengan jawaban yang disampaikan Kabid Penegakan Perda Tono Hendratno,para awak media sepakat menemui Wali Kota Depok.Namun apa yang terjadi saat para awak media sampai di lobby ruangan Walikota, disana puluhan pol PP menghalangi para media untuk tidak diperbolehkan masuk menghadap Walikota.

Disela para awak media menunggu diruangan Walikota,seorang petugas keamanan Pemkot mengatakan , bang…Pak Kasat sudah datang.Lalu para media di anjurkankan untuk menemui Kasat Pol PP Dede Hidayat.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat saat ditemui para awak media diruangannya mengatakan ,” batalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu lantaran adanya permohonan penundaan penyegelan dari pihak pemilik bangunan pagar,” ungkapnya.

“Karena ada surat permohonan penangguhan dari pihak pemilik bangunan pagar PT.Haikal serta kondisi dilapangan kami tunda dulu,” ujar Dede didampingi Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad,Jumat (2/5/25) di ruangannya Kantor Satpol PP Depok.

Ditambahkannya,”tertundanya juga karena adanya pemberitahuan terkait masalah status lahan dan sedang dilakukan pengurusan perizinan.

“Untuk teman-teman media kalau ada yang mau ditanyakan terkait hal ini, jangan buru-buru menghadap Walikota, hargai saya,”tutur Dede.

Saat ditanya media kapan akan dilanjutkan penyegelan dan kenapa awak media sulit menghubungi tim Pol PP pada hari H , Dede mengatakan,” kami akan memberikan waktu ke pihak pemilik pagar lagi untuk mengurus IMB nya ke Dinas Perijinan dan kami menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak Dinas Perijinan dan kenapa saya hari ini tidak bisa dihubungi, Handphone saya lagi kena Heker bang…,”dalihnya.

Diterbitkannya Surat tugas penyegelan tersebut , karena menyalahi aturan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 , tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Bagian Kesembilan.
Tertib Bangunan Pasal 30 Ayat 2, yang berisi Setiap Orang Wajib Bangunan Miliknya Sesuai dengan Izin yang telah ditetapkan,serta adanya pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Perda ini telah diubah dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016.

(TIM 8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *