KEJARNEWS.COM,Depok, | DPRD Depok menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (9/4/2025) di ruang sidang Gedung DPRD, Grand Depok City, dengan sejumlah agenda penting, mulai dari pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, hingga Halalbihalal pasca Idul Fitri 1446 H.
Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, yang dalam sambutannya mengucapkan selamat Idul Fitri dan ajakan untuk bersama-sama membangun Kota Depok dengan semangat kebersamaan dan kontribusi positif.
“Semoga Idul Fitri ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dan kerja sama kita dalam membangun peradaban terbaik di Kota Depok. Mohon maaf lahir dan batin,” ujar Ade Supriyatna.
Kuorum Tercapai, Sidang Resmi Dibuka
Rapat Paripurna dihadiri oleh 43 dari 50 anggota DPRD Kota Depok, terdiri dari 35 hadir secara fisik dan 8 hadir secara virtual. Berdasarkan ketentuan, kuorum telah tercapai dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Empat Pansus Sampaikan Laporan Raperda
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari empat Pansus yang membahas lima Raperda:
Pansus 4, disampaikan oleh H. Hamzah, membahas perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 mengenai penyertaan modal Pemkot Depok kepada PDAM Tirta Asasta.
Pansus 5, melalui Gerry, menyoroti pentingnya optimalisasi penyebaran informasi Perda Penanggulangan Kemiskinan kepada publik dan penguatan peran dari tingkat kelurahan hingga Dinas Sosial.
Pansus 6, oleh H. Bambang Sutopo, menyampaikan dua Raperda yakni penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dan manajemen pencegahan kebakaran. Ia menyebut Raperda kebakaran ini sebagai yang pertama dibahas di tingkat kota se-Jawa Barat, dan diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain.
Pansus 7, disampaikan oleh H. Khairulloh, membahas Raperda Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah. Ia menegaskan pentingnya segera mengimplementasikan Perda tersebut dan mengoptimalkan dukungan dari dunia akademik serta masyarakat, khususnya generasi muda.
Ketua DPRD, Ade Supriyatna, menyambut baik semua laporan dan mengingatkan pentingnya sosialisasi terhadap seluruh Perda yang telah disahkan agar benar-benar dipahami oleh masyarakat.
Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Raperda Lingkungan
Sidang dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
2. Raperda tentang Pengelolaan Persampahan
Fraksi PKS, melalui Hj. Nuryuliani, menyambut baik kedua Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa RPPLH perlu diperbarui menyesuaikan dinamika lingkungan dan perubahan regulasi nasional, serta menyebut pentingnya pendekatan ilmiah, spasial, dan partisipatif. Terkait sampah, ia mendorong penguatan kelembagaan berbasis komunitas, pengembangan teknologi pengolahan modern, dan insentif bagi kader lingkungan.
Fraksi PKB, melalui Babai Suhaemi, juga menyampaikan dukungan atas dua Raperda tersebut dan menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan hidup serta pengolahan sampah secara terpadu dan efisien.
Sementara itu, fraksi lainnya menyerahkan pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan sidang tanpa membacakannya.
Jawaban Walikota Depok dan Peluncuran Program Sosial
Walikota Depok, Supian Suri, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi serta mengumumkan peluncuran program sosial “Depok Sayang Emak” yang akan dilaunching pada Jumat besok, 11 April 2025.
“Program ini mendorong seluruh pejabat eselon II, III, dan IV, termasuk lurah dan camat, untuk memiliki ‘ibu asuh’ – yakni perempuan berusia di atas 55 tahun yang membutuhkan perhatian. Setiap bulan, minimal Rp 50 ribu dari gaji disisihkan dan diberikan langsung dalam bentuk uang atau kebutuhan pokok,” jelas Supian Suri.
Ia juga menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-26 Kota Depok di bulan April ini akan digelar kegiatan sekaligus dilanjutkan dengan Lebaran Depok di bulan Mei, yang akan menampilkan kekayaan budaya dan kuliner dari seluruh nusantara.
Penutupan dan Pembentukan Pansus LKPJ
Rapat Paripurna diakhiri dengan pembentukan Panitia Khusus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2024, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
(rohana)