Depok. | Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Menteri Sekretaris Negara RI No. B-04/M/S/TU.00.0310712024 Tanggal 02 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan aturan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kota Depok.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 003/448-Prokopim Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke–79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 Tingkat Kota Depok yang dibubuhi tanda tangan Wali Kota Depok Mohammad Idris, per tanggal 17 Juli 2024.
Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (https://www.setneg.go.id).
Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Lalu, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan Kemerdekaan.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan detik-detik kemerdekaan , jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan.
(rh)