Kavling RRI Depok Milik Karyawan RRI Departemen Penerangan di Pagar

Warga pemilik kavling RRI Depok bersama aparat keamanan di pengamanan pembuatan pagar kavling RRI

Depok | Warga pemilik Kavling Blok G Komplek RRI yang berdomisili di Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok mengeluhkan larangan saat membangun kavling miliknya. Padahal, warga sudah memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Alhasil, warga meminta pengawalan dari pihak TNI Polri.

Salah seorang pemilik lahan, Bapak B menduga persoalan lahan kavling ini disertai adanya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Sebab sebelumnya ada sekelompok orang yang dikomandoi oknum aparat mendatangi lahan warga yang sejatinya telah mendapatkan legalitas dari RRI cq Departemen Penerangan,”ungkapnya di lokasi kavling G RRI, Selasa (25/6/24).

“Lagi pula, warga telah menyetorkan uang ke negara secara lunas meski ada yang dicicil pembayarannya. Permasalahan seputar lahan ini , sejatinya sudah pernah warga laporkan ke Polres Depok pada 23 Maret 2024 dalam upaya pengamanan,”ujarnya.

Pemilik Kavling , Mantan Pejabat di Deppen Maruli Matondang didampingi rekannya Nuryudy mengatakan ,” bahwa surat kuasa yang di berikan Yuni Chandrawinata Nurjanah tertanggal 02 Januari 2024 kepada Abbas tidak berdasar sebab tanah Pervonding 448 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Keputusan PUTN 19 Juni 2021.

“Pengadilan jelas mengatakan dalam eksepsi bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan (Legal Standing) yang diajukan oleh Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi 2 sampai 195. Pengadilan juga menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet ontvankelijk Verklaard),”jelasnya.

(ish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *